Mau Mudik Naik Kereta? Cek Aturan dan Besaran Denda Bagasi Kereta Api 2023!

Pemudik yang memakai moda transportasi kereta api wajib memahami dan memperhatikan aturan denda dan bagasi kereta api 2023.

Mau Mudik Naik Kereta? Cek Aturan dan Besaran Denda Bagasi Kereta Api 2023!
Cek Aturan dan Besaran Denda Bagasi Kereta Api 2023. Gambar : Kompas.com/Dok. Nabilla Tashandra

BaperaNews - Pemudik yang memakai moda transportasi kereta api wajib memahami dan memperhatikan aturan denda dan bagasi kereta api agar mengetahui berapa kapasitas bagasi maksimal yang boleh dibawa dan bebas dari biaya tambahan.

Sebab layaknya naik pesawat terbang, kereta api juga punya aturan tentang kapasitas bagasi, jika lebih dari batas maksimal, penumpang akan dikenai biaya tambahan sesuai aturan bagasi kereta. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut adanya aturan ini agar menjamin kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan dengan kereta api.

“Supaya bisa nyaman selama perjalanan juga nyaman untuk penumpang lainnya” tutur Joni pada Senin (11/4). 

Baca Juga : Daftar Rute Kereta Api Tambahan Lebaran 2023, 22 Ribu tempat Duduk Per Hari 

Aturan Bagasi Kereta

Melansir aturan KAI terbaru, penumpang boleh membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume maksimal 100 dm3 dan ukuran dimensi makismal 70x48x30 cm. Jika volume bagasi lebih dari 100 dm3 maka berat barangnya dihitung 1,5 kali berat sebenarnya.

Contohnya Berat bagasi 15 kg dengan volume 100 dm3 makan berat hitungnya ialah ?: 15 x 1,5 = 23 kg. Jadi penumpang dikenai biaya tambahan untuk kelebihan 3 kg barang bawaannya.

Jika penumpang membawa bagasi lebih dari 20 kg ketika ditimbang, petugas akan mengenakan biaya kelebihan bagasi atau meminta penumpang tersebut membeli tempat duduk tambahan.

Biaya Kelebihan Bagasi Kereta 

  • Kelas eksekutif Rp 10.00 per kg
  • Kelas ekonomi Rp 2.000 per kg
  • Kelas bisnis Rp 6.000 per kg

“Jika menurut petugas barang yang dibawa dianggap tidak pantas dibawa ke atas kereta maka tidak akan diizinkan untuk dibawa ke atas kereta” imbuhnya. Barang yang dianggap masih bisa dibawa ke kereta ialah barang yang berat dan volumenya masih bisa dibawa masuk ke dalam kereta dan masih bisa disimpan di dalam rak bagasi atas kereta atau di depan tempat duduk penumpang, di ujung kereta, dan tempat lain yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Sedangkan jenis barang yang dilarang dibawa ke bagasi kereta ialah binatang, narkoba dan sejenisnya, senjata api, senjata tajam, barang yang mudah meledak, barang berbau busuk atau menyengat, dan barang lain yang menurut petugas tidak pantas diangkut atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan.

Denda kelebihan bagasi kereta

Jika ada penumpang yang membawa barang lebih dari 20 kg disarankan untuk membawa dengan KA logistik yang merupakan KA khusus pengangkut barang. Jika ada penumpang yang ketahuan membawa barang bagasi lebih dari 20 kg tanpa izin maka akan dikenai denda bagasi Kereta Api sesuai aturan bagasi kereta berikut : 

  • Rp 50.000 per kg untuk kelas Eksekutif
  • Rp 30.000 per 5 kg untuk kelas Bisnis
  • Rp 15.000 per 5 kg untuk kelas Ekonomi

Jadi perhatikan lagi barang apa saja yang Anda bawa ke kereta dan pastikan sudah sesuai aturan bagasi kereta yang berlaku ya.

Baca Juga : Promo Tiket Kereta Api Murah Cuma 25.000, Ini Rutenya