Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag

Kementerian Agama menjelaskan alur untuk mendapat sertifikat halal secara mudah dan murah sebab di tahun 2024 mendatang, sertifikat halal Kemenag menjadi hal yang wajib untuk suatu produk yang diklaim halal. Simak beritanya!

Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag
Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag. Gambar : Dok. Istimewa

BaperaNews - Pelaku usaha yang ingin mendapat sertifikat halal Kemenag pada produknya kini tak perlu bingung.

Kementerian Agama menjelaskan alur untuk mendapat sertifikat halal secara mudah dan murah sebab di tahun 2024 mendatang, sertifikat halal Kemenag menjadi hal yang wajib untuk suatu produk yang diklaim halal.

Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag Muhammad Aqil menyebut pemerintah terus mendorong para pengusaha tanah air untuk mendapat sertifikat  halal pada produknya.

“Selain terkait adanya kewajiban sertifikat halal Kemenag pada Oktober 2024, sertifikat  halal juga bisa jadi salah satu nilai tambah suatu produk utnuk bisa bersaing di tingkat global” tutur Aqil hari Jumat (9/6).

Baca Juga : Cuaca Arab Saudi Kurang Bagus, Ini Pesan Kemenag Untuk Jemaah Haji Lansia

Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag

Aqil kemudian menjelaskan cara untuk mendapat sertifikat  halal yang bisa dilakukan oleh pengusaha di seluruh Indonesia yaitu :

  1. Daftar secara online di SIHALAL di website ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kemenag Super dan lakukan pendaftaran akun
  2. Tentukan skema sertifikasi halal

Skema pernyataan pelaku usaha berlaku jika produk dipastikan dibuat dari bahan yang dipastikan halal termasuk proses produksi telah dipastikan oleh tim dilakukan dengan cara aman dan halal

Proses verifikasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Sertifikat halal dengan skema regular ditujukan untuk pelaku produk usaha halal yang masih perlu diuji kehalalan produknya

Diperlukan keterlibatan auditor dalam prosesnya

  1. Sertifikat halal gratis didapatkan untuk UMK atau usaha mikro kecil yakni biaya pengurusan gratis

Biaya Sertifikat Halal

Biaya sertifikat halal untuk skema regular bagi pelaku UMK ialah Rp 650.000 yang terdiri dari Rp 300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk dan Rp 350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk.

Tidak menutup ada biaya lain misalnya sesuai skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, tenaga syariah yang dibutuhkan, atau SDM auditornya.

Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia

Di Indonesia saat ini sudah ada 55 lembaga pemeriksa halal dengan biaya yang bersaing, Anda bisa memilih sesuai kemampuan. Berikut diantaranya dilansir dari laman resmi Kemenag https://kemenag.go.id/nasional/bpjph-ada-28-lembaga-pemeriksa-halal-masyarakat-silakan-pilih-bl1al5 :

  • Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
  • LPH Sucofindo,
  • LPH Surveyor Indonesia,
  • Equitrust Lab,
  • LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
  • LPH Hidayatullah,
  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
  • YPM Salman ITB,
  • Quality Syariah,
  • LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,
  • LPH UIN Raden Fatah,
  • Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,
  • LPH SUTHA,
  • Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,
  • LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,
  • LPH YARSI,
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru
  • LPH Universtas Hasanuddin,
  • Global Halal Indonesia,
  • IAIN Palangka Raya,
  • LPH UIN Walisongo,
  • LPH Bersama Halal Madani,
  • LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,
  • UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
  • Lembaga Pemeriksa Halal IPB
  • LPH BSPJI Ambon,
  • LPH Balai Sertifikasi,
  • LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah.

Demikian informasi cara mendapatkan sertifikat halal, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Ini Syarat dan Benefitnya