Konvoi Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas Jika Tanpa Aturan

Konvoi di jalan dapat menjadi pelanggaran lalu lintas jika tidak diatur dengan baik. Simak Berita Selengkapnya!

Konvoi Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas Jika Tanpa Aturan
Konvoi Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas Jika Tanpa Aturan. Gambar : Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan

BaperaNews - Aksi konvoi yang dilakukan oleh sekelompok pengendara motor di Ringroad Selatan, Bantul, Yogyakarta, pada Minggu (30/3), telah menarik banyak perhatian. 

Video dari aksi tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Sabtu (30/3), menampilkan sejumlah pemotor yang melakukan konvoi sambil memainkan klakson dan knalpot. 

Tak hanya itu, pada hari sebelumnya, kelompok ini juga telah melakukan aksi serupa sambil menyalakan kembang api. Menurut unggahan tersebut, aksi konvoi ini terjadi pukul 19.50 WIB dan kembali terulang di Ringroad Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Konvoi sendiri sebenarnya dapat dilakukan dalam konteks yang mendesak, seperti mengantar jenazah, orang sakit, atau dalam rangka kegiatan pejabat pemerintah atau pemadam kebakaran. 

Namun, Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, menegaskan bahwa konvoi dapat menjadi pelanggaran lalu lintas jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik. 

Menurutnya, mengendarai kendaraan bermotor secara konvoi dengan menguasai jalan, melanggar aturan kecepatan, dan tindakan lainnya merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius.

Baca Juga : Pemotor Ini Ngamuk Usai Ditegur Jangan Ngerokok di Jalanan

Budiyanto juga menyarankan bahwa pengendara yang ingin melakukan konvoi dengan jumlah peserta yang banyak sebaiknya berkonsultasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu. 

"Kalau memang untuk tujuan kepentingan umum, sebaiknya minta izin ke pihak kepolisian. Apabila diizinkan, maka akan mendapat pengawalan. Kalau tidak, jangan melakukan konvoi di jalan umum karena membahayakan keamanan dan keselamatan," ujar Budiyanto. 

Aturan terkait konvoi tertulis dalam Pasal 105 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Sementara itu, ketentuan pidana terkait konvoi diatur dalam Pasal 287, dengan besaran hukuman tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Budiyanto, pelaksanaan konvoi yang tidak sesuai aturan dapat berakibat serius, baik bagi pengendara yang terlibat maupun bagi pengguna jalan lainnya. 

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami tata cara dan aturan yang berlaku saat melakukan konvoi.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Konvoi Mobil Mewah di Jalan Tol