Kominfo: Pemerataan 5G Bisa Dilakukan Usai Pengalihan Frekuensi 2,3 GHz

Kominfo menyebut bahwa pemerataan jaringan 5G di Indonesia dapat dilakukan setelah pengalihan hak sebagian spectrum frekuensi radio 2,3 GHz.

Kominfo: Pemerataan 5G Bisa Dilakukan Usai Pengalihan Frekuensi 2,3 GHz
Pemerataan Jaringan 5G di Indonesia. Gambar : Unsplash.com/Dok. Shiwa ID

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengungkap alasan pemerintah memberi izin alokasi tambahan 10 MHz pada pita frekuensi radio 2,3 GHz Telkomsel ke Smartfren ialah untuk pemerataan jaringan 5G di Indonesia.

Kominfo menyebut telah melakukan evaluasi pada permohonan bersama PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Seluler untuk mengalihkan hak penggunaan spectrum frekuensi radio 2,3 GHz sebagian dari Telkomsel ke Smartfren.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemkominfo Denny Setiawan mengungkap Menkominfo Johnny G Plate sudah setuju pengalihan hak penggunaan spectrum tersebut usai melakukan evaluasi pada permohonan yang disampaikan guna pemerataan jaringan 5G.

Dari hasil evaluasi, diputuskan pada 18 April 2023 persetujuan pengalihan hak sebagian spectrum frekuensi radio 2,3 GHz Telkomsel ke Smartfren.

Denny memaparkan lebih lanjut, peralihan spectrum ini sudah sesuai dengan UU 6/2023 Pasal 71 angka 5 tentang Penetapan PP 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diubah jadi UU dimana aturan mengubah ketentuan di UU 36/1999 Pasal 33 tentang Telekomunikasi dan dijelaskan lebih lengkap di PP 46/2021 Pasal 55 tentang Pos, Penyiaran, dan Telekomunikasi.

“Jadi secara aturan memang dimungkinkan penyelenggara jaringan telekomunikasi memegang izin IPFR ini dan dilakukan pengalihan hak penggunaan spectrum kepada penyelenggara lainnya” tutur Denny.

Adapun detail pengalihan frekuensi radio 2,3 GHz itu dilakukan di berbagai zona untuk pemerataan jaringan 5G

Baca Juga : TV Analog Dimatikan Demi Jaringan 5G? Ini Kata Kominfo

Zona Pemerataan Jaringan 5G di Indonesia : 

  1. Zona 1 – Sumatera Utara
  2. Zona 2 – Sumatera Tengah
  3. Zona 3 – Sumatera Selatan
  4. Zona 8 – Bali, Nusa Tenggara
  5. Zona 11 – Sulawesi Selatan
  6. Zona 13 – Kalimantan Barat
  7. Zona 14 – Kalimantan Timur
  8. Zona 15 – Riau

Maka dengan disetujuinya hak penggunaan spectrum frekuensi radio ini, penggunaan bisa lebih optimal karena lebar bandwidthnya jadi lebih seragam secara nasional dan seluruh wilayah Indonesia yang mendapat layanan dari Telkomsel maupun Smartfren bisa menikmati frekuensi radio 2,3 GHz yang dimaksud.

“Ini membuat gangguan jaringan minimal terjadi” terangnya.

Bahkan, hal ini bisa memberi manfaat untuk pemerataan jaringan 4G dan 5G di Indonesia dengan kualitas yang lebih bagus.

“Terutama untuk warga yang tinggal di Sumatra, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, bisa mendapat dampak dari pengalihan frekuensi radio 2,3 GHz ini” pungkas Denny.

Baca Juga : Kominfo : 5G di Indonesia Seluruhnya Merata pada 2025