Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Premium Dan Pertalite Batal Dihapus?

Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres terkait penyediaan, distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Premiun dan Pertalite batal dihapus? Berikut Informasi Lengkapnya !

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Premium Dan Pertalite Batal Dihapus?
Jokowi Keluarkan Perpres, Premium dan Pertalite Batal Dihapus?. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. Akbar Nugroho Gumay

BaperaNews - Presiden Jokowi resmi mengubah aturan terkait penyediaan, distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Dengan disahkan Perpres ini maka artinya Pemerintah belum menghapus BBM beroktan (RON) minimal 88 seperti Premium dari pasaran dan bensin RON 90 jenis Pertalite.

Peraturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecer Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Presiden Jokowi merevisi aturan ini melalui Perpres dengan tujuan menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam cara terbaru ini, Presiden Jokowi melalui Perpres mengubah pasal 3 (3) dan 3 (4). Dalam pasal 3 (3) Presiden Jokowi  dan menetapkan wilayah penugasan BBM khusus penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dan dalam pasal 3 (4) Perpres  Presiden Jokowi memberikan wewenang kepada menteri untuk menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi melalui Perpres juga melakukan perubahan terkait komposisi dan formula harga di dalam pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan 21C.

Dalam pasal 21B ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin Pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 pertalite mengacu pada ketentuan jenis RON 88 premium sebagai jenis BBM khusus penugasan. 

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, menteri keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5). 

Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut. 

Baca Juga : Siap-Siap! Pemerintah Akan Hapus Pertalite dan Premium

Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.

Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa bensin jenis Premium dan Pertalite akan dihapus untuk mendukung upaya menurunkan emisi karbon.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama pun mengisyaratkan bahwa Premium akan dihapus pada tahun ini. Terlebih lagi kontribusi penjualan untuk perusahaan terbilang kecil yakni berada di angka 6 persen.

Sementara, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memastikan bahwa Pertalite yang memiliki RON 90 belum akan dihapus dari pasaran tahun 2022.

Nicke menyampaikan bahwa rencana tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

"Ketentuan dari ibu menteri KLHK 2017, ini untuk mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan BBM yang dijual minimum RON 91," ujar Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12).

Kendati demikian, perseroan mendapat amanat dari Presiden Jokowi untuk menjalankan ketentuan itu dengan mempertimbangkan aspek keterjangkauan untuk masyarakat dan ketersediaan pasokan. Dengan adanya perpres ini mengisyaratkan Pertalite masih akan tetap ada sedangkan Premium rencananya akan dihapus pada tahun ini.