Kemenkeu Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN

Kementerian Keuangan menaikan batas harga rumah subsidi yang bebas dari PPN. Simak informasi berikut!

Kemenkeu Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN
Kemenkeu Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN. Gambar : Dok. Antara/Yulius Satria Wijaya

BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan batas harga rumah subsidi yang bebas dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada PMK 60/2023/PMK.010/202 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Biri, Asrama Pelajar & Mahasiswa, dan Rumah Pekerja yang bebas dari PPN.

Melalui PMK batas harga rumah subsidi tersebut, pemerintah membebaskan PPN 11% dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16-24 juta per unit. Aturan batas harga rumah subsidi juga membahas batas harga jual maksimal rumah tapak yang bebas dari PPN yakni Rp 162-234 juta untuk tahun 2023 ini dan naik menjadi Rp 166-240 juta untuk tahun 2024 mendatang.

Pada aturan batas harga rumah subsidi sebelumnya, batas maksimal rumah tapak yang bebas dari PPN ialah yang harganya Rp 150,5-219 juta. Peningkatan batasan dilakukan karena mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi per tahun sebesar 2,7% berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Kepala Badan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkap sejak berlakunya fasilitas likuiditas pada pembiayaan perumahan tahun 2010 lalu, sudah ada 2 juta lebih masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi.

Baca Juga : Siap-Siap, Harga Rumah Subsidi Akan Naik dalam Waktu Dekat!

“Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini jadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi rumah subsidi sehingga jumlahnya lebih banyak, lebih banyak masyarakat yang bisa membeli rumah layak huni dengan harga yang terjangkau” kata Febrio hari Jumat (17/6).

Selain dari segi harga, pemerintah juga memberi jaminan hunian layak huni dengan patokan luas minimum bangunan dan tanah berfasilitas, dengan demikian ada 5 syarat agar masyarakat bisa mendapat fasilitas rumah umum ini yaitu :

  • Luas bangunan 21-36 meter persegi
  • Luas tanah 60-200 meter persegi
  • Harga jual tidak lebih dari batas harga yang ditetapkan di PMK
  • Rumah pertama yang dimiliki orang pribadi termasuk untuk masyarakat dengan penghasilan rendah yang dipakai sendiri untuk tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam waktu 4 tahun sejak dimiliki
  • Memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi BP Tapera atau Kementerian PUPR

Fasilitas pembebasan PPN ini juga diberikan untuk pondok boro (khusus koperasi buruh), koperasi karyawan, karyawan pemerintah daerah, asrama mahasiswa atau pelajar, rumah pekerjaan dari perusahaan yang tidak bersifat komersial, dan karyawan pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah juga memberi subsidi bunga agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa tetap membayar cicilan rumahnya. Dengan demikian, total manfaat yang diterima tiap rumah subsidi ialah pembebasan PN sekitar Rp 187-270 juta.

“Fasilitas bebas PPN ini untuk mendukung tersedianya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah sehingga kenaikan harga rumah subsidi tidak memberatkan” tutup Febrio.

Baca Juga : Pemerintah Akan Beri Rumah Subsidi Untuk Guru Muhammadiyah