Kadishub DKI Pastikan Ojol Tidak Kena ERP

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa ojek online atau ojol tidak akan dikenai ERP (Electronic Road Pricing) yang akan segera diterapkan di sejumlah jalan ibu kota. 

Kadishub DKI Pastikan Ojol Tidak Kena ERP
Kadishub DKI Jakarta Pastikan Ojol Tidak Kena ERP. Gambar : Ekonomi Bisnis/Dok. Himawan L Nugraha

BaperaNews - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan ojol tidak kena ERP (Electronic Road Pricing) yang akan segera diterapkan di sejumlah jalan ibu kota. 

Meski kendaraan ojol bukan plat kuning, namun ojek online dibebaskan dari kewajiban membayar karena termasuk kendaraan online. Hal ini disampaikan oleh Syafrin Liputo ketika menemui ribuan massa ojol yang berdemo tentang ERP.

Ojol masuk ke angkutan umum karena termasuk jenis angkutan khusus, maka rencana ERP akan dikecualikan untuk ojol,” tutur Syafrin pada Kamis (9/2).

Syafrin juga menyampaikan telah mendengar berbagai keluhan yang disampaikan ojol, ada beberapa tuntutan ojol lain yang akan ia pelajari lebih lanjut.

“Kami sudah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol semua baik itu roda empat maupun roda dua tentang ERP, ada dua tuntutan, yang pertama meminta aturan dikaji ulang, yang kedua agar ojol tidak kena ERP,” imbuhnya.

“Saya ingin sampaikan, ERP ini cuma alat, untuk mengendalikan lalu lintas Jakarta, yang saat ini sudah sangat macet” terangnya.

Baca Juga : Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal

Sebelumnya Syafrin Liputo menyebut ojol akan tetap dikenai ERP karena bukan kendaraan berplat kuning, hal ini mengguncang protes dari para ojek online yang biasa bekerja di ibu kota.

Syafrin awalnya menyebut ERP diterapkan sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum seharusnya memakai plat kuning dan ojol tidak, hal itu yang awalnya dijadikan dasar ojol tetap dikenai ERP.

ERP Masih Pembahasan

Aturan tentang ERP ini sebenarnya belum matang, masih proses pembahasan, ERP rencananya diterapkan di 25 titik ruas jalan ibu kota, pengendara yang lewat dikenai biaya Rp 5-19 ribu.

Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan tidak membayar diantaranya mobil dinas pemerintah, TNI Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, hingga mobil dinas Negara asing.

Dengan adanya kebijakan baru yang disampaikan Syafrin, maka kendaraan yang dikecualikan dari ERP kini bertambah satu yakni ojek online baik itu ojol kendaraan roda dua maupun roda empat, bebas lewat tanpa harus membayar.

Aturan baru ini membuat ojol lebih lega, setidaknya ojol tidak kena ERP dan tidak keluar biaya tambahan atau tidak menambah beban mereka dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga : Rencana ERP, Inilah Daftar Jalan Berbayar di Jakarta