Jadwal dan Aturan WFH Untuk ASN di Jakarta Saat KTT ASEAN 2023

ASN di Jakarta akan WFH 50 persen mulai 21 Agustus guna mendukung suksesnya KTT ASEAN 2023 dan mengatasi polusi.

Jadwal dan Aturan WFH Untuk ASN di Jakarta Saat KTT ASEAN 2023
Jadwal dan Aturan WFH Untuk ASN di Jakarta Saat KTT ASEAN 2023. Gambar : Unsplash/Dok. Bench Accounting

BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta resmi terapkan aturan bagi aparatur sipil negara untuk bekerja dari rumah atau WFH dengan porsi 50:50.

ASN di Jakarta bekerja dengan sistem WFH selama penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 dan dilanjut di bulan berikutnya dengan tujuan melancarkan mobilitas para tamu KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.

Sebagian ASN di Jakarta yang bertugas dalam pelayanan publik secara langsung tetap bekerja dari kantor atau WFO. Sedangkan ASN WFH 50% berlaku untuk mereka yang tidak menjalankan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berikut fakta dan aturan terkait ASN WFH 50 persen di Jakarta.

ASN WFH 50 Persen Mulai 21 Agustus 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengungkap uji coba ASN WFH 50 persen mulai dilaksanakan pada 21 Agustus 2023 dimana mereka yang WFH ialah ASN yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kemarin saya minta Pak Sekda supaya 21 Agustus ASN di Jakarta mulai WFH untuk mereka yang tidak bersentuhan langsung bisa kita coba. Ini untuk memberi kenyamanan pada KTT ASEAN. Di beberapa kementrian sudah WFH. Jadi ini uji coba jelang KTT ASEAN kita usahakan supaya KTT berjalan baik di Jakarta” kata Heru hari Kamis (17/8). 

Baca Juga : Mulai dari 5-7 September, Siswa di Jakarta Jalani PJJ

ASN di Jakarta Diyakini Tetap Efisien Bekerja dengan WFH

“Waktu covid-19 itu kita bisa bekerja efisien meski WFH. Juga bisa mengatasi kemacetan di beberapa titik. Di Pemda lain juga sudah WFH. Prioritasnya agar masyarakat ikut membantu pemerintah atasi polusi udara. Mengatasi polusi harus semuanya, semua lapisan. Harus berkesinambungan dan semua saling bantu” imbuh Heru.

Aturan WFH WFO ASN di Jakarta

MenPAN-RB Abdullah Azwar telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan WFO dan WFH untuk ASN di Jakarta. Berikut aturan lengkapnya.

  1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)

WFH: Paling banyak 50 persen

WFO: Menyesuaikan persentase WFH

  1. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)

WFH: Paling banyak 50 persen

WFO: Menyesuaikan persentase WFH

  1. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)

WFH: Tidak ada

WFO: 100 persen

Aturan lengkap terkait aturan WFO dan WFH ASN di Jakarta bisa disimak di SE-MenPANRB-No-17-Tahun-2023 atau Klik Disini.

Baca Juga : Guna Kurangi Polusi, Insentif Motor Listrik Naik Rp10 Juta