Iran Beri Hukuman Mati Untuk 2 Pria Karena Membakar Al-Qur'an

Iran menghukum mati dua orang pria yang terbukti bersalah melakukan penghinaan pada agama islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW dan membakar kitab suci Al Qur’an.

Iran Beri Hukuman Mati Untuk 2 Pria Karena Membakar Al-Qur'an
Iran Beri Hukuman Mati Untuk 2 Pria Karena Membakar Al-Qur'an. Gambar : Unsplash.com/Dok. Hasan Almasi

BaperaNewsPihak berwenang Iran menghukum mati dua orang pria yang terbukti bersalah melakukan penghinaan pada agama islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW dan membakar kitab suci Al Qur’an.

Kedua pelaku tersebut telah dihukum mati dengan cara gantung pada Senin (8/5) pagi. Dua pelaku kasus bakar Al Qur'an di Iran ialah Youssef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli.

Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus bakar Al Qur'an di Iran oleh pengadilan dan diyakini menghina agama islam. Salah satu terdakwa mengaku telah menyebarkan konten di akun media sosialnya tentang penghinaan pada agama islam.

Konten kasus bakar Al Qur'an di Iran tersebut sempat dikecam oleh kelompok HAM yang berada di luar Iran dan pernah dianggap pernyataan dibuat pelaku karena berada dalam tekanan sebab menurut kelompok HAM di luar Iran, pihak berwenang Iran memang telah mengeksekusi mati lebih banyak orang dalam setahun terakhir.

Iran lebih banyak memberi hukuman mati pada warganya yang bersalah dibanding hukuman mati yang dilakukan oleh negara-negara lain kecuali China.

Dilaporkan bahwa pada April 2023 lalu jumlah narapidana yang dihukum mati lebih banyak 75% dibanding jumlah tahun 2022 di periode yang sama. 582 orang dinyatakan telah dihukum mati oleh Iran di sepanjang tahun 2022 lalu. 

Baca Juga : Pertegas Aturan, Iran Pasang CCTV Untuk Tangkap Wanita Tak Berhijab

Hal ini disampaikan oleh Kelompok HAM Iran Human Rights yang berada di Norwegia dan Together Against the Death Penalty yang berada di Paris.

Angka tersebut tercatat sebagai jumlah angka eksekusi mati tertinggi di Iran sejak tahun 2015, dan tercatat jauh lebih besar dari jumlah narapidana mati di Iran tahun 2021 yang hanya mencapai 333 orang.

Iran beberapa tahun ini dikenal lebih ketat dalam hal penegakan hukum berbasis islam yang seringkali dinilai terlalu melanggar HAM.

Sebelumnya yang pernah viral di dunia ialah pemberian hukuman kepada wanita-wanita yang tidak memakai jilbab atau penutup kepala dengan benar di negara tersebut yang salah satunya bahkan tewas karena diduga mendapat siksaan dari polisi.

Insiden tersebut sempat mengundang kecaman dari berbagai negara dunia bahkan membuat warga Iran ramai berdemo untuk menuntut keadilan korban.

150 lebih tempat bisnis di Iran juga disegel ketika pemerintah mengetatkan aturan berhijab dengan harapan tidak ada lagi wanita yang melanggar aturan berpakaian maupun aturan berhijab.

Baca Juga : Kontroversi Baru: Arab Saudi Izinkan Turis LGBT Berkunjung ke Negaranya