Ingat! PT KAI Belum Izinkan Penumpang Lepas Masker

PT KAI tetap menerapkan kebijakan mengenakan masker bagi penumpang KRL dan kereta jarak jauh karena masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menhub. Simak informasi lengkapnya di sini.

Ingat! PT KAI Belum Izinkan Penumpang Lepas Masker
Ingat! PT KAI Belum Izinkan Penumpang Lepas Masker. Gambar : Dok. PT KAI

BaperaNews - PT KAI belum izinkan lepas masker pada penumpang ketika perjalanan di dalam kereta api. Pihak KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan.

Vice President PR PT KAI Joni Martinus menyebut ijin untuk lepas masker para penumpang baru bisa ia sampaikan jika sudah ada SE dari Menhub yang akan dijadikan dasar untuk sektor perkeretaapian.

“Kalau nanti SE Menhub tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah diterbitkan, KA baru bisa mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sambil menunggu terbitnya SE Menhub yang terbaru, PT KAI belum izinkan lepas masker pada penumpang KRL atau penumpang kereta jarak jauh dan masih terapkan kebijakan vaksin sebagai syarat untuk naik KAI” tutur Joni pada Minggu (11/6).

Joni menyebut langkah PT KAI belum izinkan lepas masker ini dilakukan untuk menyelenggarakan moda transportasi KAI dengan aman, sehat, dan nyaman untuk semua penumpang KRL atau penumpang kereta jarak jauh serta untuk mencegah penularan Covid-19.

Meski kasus Covid-19 di Indonesia sudah jauh berkurang, pada kenyataannya virus ini masih ada sehingga penumpang KRL atau penumpang kereta jarak jauh masih diwajibkan mengenakan masker. 

Baca Juga : Resmi! Tiket Kereta Api Jarak Jauh Dapat Dipesan H-90 Keberangkatan

Sebelumnya pada Jumat (9/6) Satgas Covid-19 mengeluarkan SE terbaru bahwa kini pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah tak lagi diwajibkan memakai masker dimanapun berada termasuk ketika berada di moda transportasi umum, di sebuah acara berskala besar, ataupun di kegiatan yang dilakukan di tempat umum.

Masyarakat diminta untuk mencegah Covid-19 secara mandiri yakni dengan melihat kondisi dirinya sendiri. Jika merasa sakit atau ada gejala flu dan Covid-19 dipersilahkan pakai masker. Jika merasa sehat boleh lepas masker.

“Boleh lepas masker jika sehat dan tidak ada resiko tertular. Namun tetap dianjurkan pakai masker jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 ketika sebelum atau saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik” bunyi cuplikan SE Satgas Covid-19 tersebut.

Satgas Covid-19 mengeluarkan  SE dalam rangka masa peralihan dari pandemi ke endemi dan sebagai tindak lanjut dari perkembangan Covid-19 yang makin menurun di Indonesia maupun di dunia ini. Memang pelonggaran protokol tidak hanya dilakukan di Indonesia namun juga di berbagai negara dunia karena Covid-19 dirasa semakin berkurang angkanya dengan tetap memperhatikan kesehatan diri dan mencegah Covid-19 secara mandiri.

Baca Juga : Kereta Bandara Bakal Punya Rute Sampai Bekasi