HUT DKI Jakarta 2022, Pemprov DKI Gratiskan Tarif MRT Dan Transjakarta

Dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta yang ke 495, Pemprov DKI Jakarta gratiskan tarif tiga alat transportasi massal di ibu kota, yaitu LRT, MRT Jakarta, dan Transjakarta.

HUT DKI Jakarta 2022, Pemprov DKI Gratiskan Tarif MRT Dan Transjakarta
Dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta yang ke 495, Pemprov DKI Jakarta gratiskan tarif tiga alat transportasi massal di ibu kota, yaitu LRT, MRT Jakarta, dan Transjakarta. Gambar : Instagram/@dishubdkijakarta

BaperaNews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta yang ke 495 pada hari ini Rabu 22 Juni 2022 dengan menggratiskan tarif tiga alat transportasi massal di ibu kota, yaitu LRT, MRT Jakarta, dan Transjakarta. Untuk pemakaian khusus hari ini, bagi semua masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak dikenai biaya alias gratis.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dimana ketentuan juga sudah dituangkan di Surat Keputusan No. e-0076 th 2022 di Jakarta hari Selasa 21 Juni 2022.

Surat tersebut berisi penugasan tarif layanan khusus transportasi umum untuk tiga model transportasi tersebut dalam rangka peringatan HUT DKI Jakarta, adapun tarif gratis berlaku pada hari ini selama seharian penuh, hari Rabu mulai jam 00.00 – 23.59 WIB.

Layanan gratis berlaku untuk layanan Bus Transjakarta yang di halte maupun non halte, MRT, dan LRT Jakarta. Layanan mikrotrans, rusun, bus wisata, Transjakarta Care, dan penugasan transport di Jakarta lainnya milik pemerintah juga gratis.

Baca Juga : Rayakan HUT DKI Jakarta Ke-495, Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Sedangkan layanan gratis untuk kalangan masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta No. 133 th 2018 tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis tetap berlaku yakni untuk 15 golongan masyarakat khusus seperti PNS, tenaga kontrak di Pemda, karyawan swasta perusahaan tertentu, dan peserta didik yang memiliki Kartu Jakarta Pintar.

Juga bagi penghuni rumah susun, penyandang disabilitas, warga lansia, TNI/Polri, veteran, juru pemantau jentik, marbot atau pengurus masjid, hingga tim PKK. Biaya pemberian layanan transportasi gratis ini sepenuhnya akan ditanggung dan diganti oleh Pemprov DKI melalui Dishub DKI dengan skema subsidi.

Selain transportasi gratis, Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta juga tak mau ketinggalan, yakni menggratiskan biaya masuk sejumlah tempat bersejarah dan museum yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan.

Ada 11 lokasi wisata bersejarah dan museum yang gratis biaya masuknya khusus hari ini, yaitu : Museum Sejarah Jakarta, Museum Joang 45, Museum Tekstil, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bahari, Taman Arkeologi Onrust, Museum Wayang, Rumah Si Pitung, dan Museum Betawi Setu Babakan.