Mahathir Mohamad : Malaysia Harusnya Klaim Singapura Dan Kepulauan Riau

Mahathir Mohamad mengatakan bahwa Malaysia seharusnya mengklaim Pulau Pedra Branca Singapura dan Kepulauan Riau Indonesia sebagai bagian dari wilayahnya.

Mahathir Mohamad : Malaysia Harusnya Klaim Singapura Dan Kepulauan Riau
Mahathir Mohamad mengatakan bahwa Malaysia seharusnya mengklaim Pulau Pedra Branca Singapura dan Kepulauan Riau Indonesia sebagai bagian dari wilayahnya. Gambar : AFP/Dok. Mohd Rasfan

BaperaNews - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia seharusnya mengklaim Pulau Pedra Branca Singapura dan Kepulauan Riau Indonesia sebagai bagian dari wilayahnya. “Kita seharusnya tidak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan atau Pulau Batu puteh, kita juga harus meminta Singapura dan Kepulauan Riau, mengingat mereka ialah bagian dari Malaysia” ujarnya hari Minggu 19 Juni 2022.

Mahathir Mohamad menegaskan bahwa Singapura dulunya ialah bagian dari Johor dan Hojor harusnya mengklaim Singapura sebagai wilayah mereka. “Namun tidak ada tuntutan terkait Singapura, kita malah menunjukkan apresiasi kepada kepemimpinan baru itu yang disebut Singapura” imbuhnya.

Ia juga menyindir pemerintah Malaysia karena lebih untung saat merebut Kepulauan Sipadan dan Ligitan dalam konflik masa lalu dengan Indonesia di ICJ (Mahkamah Internasional) namun justru melepaskan Pedra Branca menjadi milik Singapura.

Mahathir Mohamad menyebut dulunya lahan Malaysia terbentang dari Thailand ke Tanah Genting hingga Singapura dan Kepulauan Riau, namun kini wilayah hanya terbatas di semenanjung Malaysia. “Saya khawatir Semenanjung Malaysia akan diambil oleh orang lain di masa depan” tuturnya.

Pada tahun 2002 lalu, ICJ memang memutuskan bahwa kawasan Sipadan dan ligitan ialah milik Malaysia, bukan wilayah Indonesia. Kemudian pada tahun 2008, ICJ memutuskan wilayah Pedra Branca milik Singapura dan Middle Rocks milik Malaysia.

Baca Juga : Rapat G20 Yogyakarta, Kemenkes Rusia Bete Karena Sibuk Bahas Invasi Ke Ukraina

Pemerintah Malaysia juga mengajukan banding pada tahun 2017, kemudian memutuskan untuk menyerah dan tidak memperpanjang masalah pada tahun 2018, pada saat itu Mahathir Mohamad menjabat sebagai Perdana Menteri.

Mantan PM Malaysia tersebut saat ini sudah berumur 96 tahun, pernyataan kontroversialnya diucap ketika berbicara di sebuah acara yang digelar oleh organisasi non pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu hari Minggu 19 Juni 2022 di Selangor Malaysia, acara tersebut berjudul “Aku Melayu : Survival Bermula”.

Kemenlu RI sendiri saat ini sedang memeriksa informasi tersebut dari KBRI Kuala Lumpur. “Sedang diminta informasi lebih lanjut ke KBRI Kuala Lumpur” ujar Jubir Kemlu Teuku Faizasyah hari Selasa 21 Juni 2022.

Sedangkan Kantor Staf Presiden menyatakan dengan tegas bahwa Kepulauan Riau ialah wilayah milik Indonesia. “Perlu dikonfirmasi apa pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi pemerintah Malaysia? Jika tidak, maka pernyataan tersebut hanya pandangan pribadi” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani dalam sebuah keterangan tertulis hari Selasa.