Heboh! Penerima LPDP Tak Mau Pulang, Ingin Nikmati Fasilitas Gratis Di Inggris
Heboh dimedia sosial adanya penerima LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia agar bisa nikmati fasilitas gratis di Inggris dan menghindari pajak.
BaperaNews - Beasiswa pemerintah dengan program LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) sedang menjadi isu viral di dunia maya. Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan tentang penerima LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia agar tetap bisa mendapat beragam fasilitas gratis di Inggris dan menghindari pajak.
Salah satu fasilitas tersebut ialah menyekolahkan anaknya secara gratis yang sering dilakukan oleh pasangan suami istri. “Jadi biasanya mereka nih laki bini, lakinya sekolah Phd minimal empat tahun kan, jadi ada kesempatan sekolahin anaknya gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya tuh lanjut sekolah, jadi lakinya ada alasan bilangnya menemani istri sekolah, jadi mereka dapat 10 tahun tinggal Inggris” ujar akun tersebut Jumat (29/7).
Dalam unggahan tersebut, diungkap juga bahwa penerima LPDP ialah parasit sebab mereka dibiayai dengan uang rakyat Indonesia namun tidak mau kembali untuk berkontribusi bagi Indonesia. “Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit. Karena mereka disini tidak bayar tapi menikmati semua fasilitas gratis yang untuk rakyat tidak mampu, tidak tahu malu, ini tuh seperti sindikat” lanjutnya.
Akun Twitter tersebut juga memohon agar Presiden Jokowi mengejar penerima LPDP dan memintanya untuk pulang ke Indonesia, masalahnya, biaya beasiswa untuk LPDP tidaklah sedikit, mencapai Rp 2 Miliar per orangnya.
Baca Juga : Syarat, Link Daftar, Dan Cakupan Beasiswa Teladan Tanoto Foundation, Hingga Agustus!
“Pak Jokowi apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengejar pengkhianat bangsa, penghisap darah rakyat, yang menerima LPDP tapi kabur? Coba mulai meranking penyeleksinya pak, siapa yang performanya paling buruk, minimal rakyat diperas Rp 2 Miliar untuk mengirim satu orang loh” ungkapnya.
Cuitan tersebut pun langsung direspon oleh @LPDP_RI, admin menyebut akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP di Inggris. “Alumni wajib berada di Indonesia selambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan” tulis LPDP RI.
“Pelanggar akan dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai penerima LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang didapatnya” lanjutnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran serupa atau pelanggaran lain tentang beasiswa pemerintah bisa turut melapor melalui https://wise.kemenkeu.go.id.
“Yuk kita pantau bersama” tutup LPDP.