Harga Gula Tembus Rp18 Ribu, Ternyata Ini Penyebabnya!

Panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga gula pasir saat ini mencapai Rp 17.090 per kilogram. 

Harga Gula Tembus Rp18 Ribu, Ternyata Ini Penyebabnya!
Harga Gula Tembus Rp18 Ribu, Ternyata Ini Penyebabnya!. Gambar : Ilustrasi Kreator Baperanews Via Canva

BaperaNews - Harga gula konsumsi di Indonesia terus merangkak naik, menembus batas pembelian pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp 16.000 per kilogram. Panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa harga gula konsumsi saat ini mencapai Rp 17.090 per kilogram. 

Menghadapi lonjakan harga ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat untuk menjaga ketersediaan pasokan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa realisasi impor gula baru mencapai 56%, sehingga pihaknya berkomitmen untuk mempercepat importasi guna menjaga stabilitas pasokan.

"Nah, hanya yang untuk gula ini upaya kita ya mempercepat importasinya. Realisasi importasinya kan masih baru 56%, jadi nanti kita percepat untuk menjaga ketersediaan," ujar Isy Karim di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya telah memperingatkan importir gula yang tidak merealisasikan kuota impornya sesuai izin dari pemerintah. Arief bahkan meminta Menteri Perdagangan untuk memasukkan perusahaan yang tidak merealisasikan kuota impor ke dalam daftar hitam.

"Aksi perusahaan-perusahaan itu menyebabkan impor gula yang dibuka pemerintah menjadi tidak efektif menekan harga di dalam negeri. Harga gula eceran di Jakarta bahkan sudah mencapai Rp18.000 per kilogram pada Selasa (28/11/2023)," ungkap Arief kepada CNBC Indonesia.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Naikan Harga Minyakita Jadi Rp15.000!

Arief menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak disiplin dalam merealisasikan kuota impor. Ia bahkan mengusulkan untuk memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam dan menjatuhkan sanksi yang sesuai.

"Minta tolong dengan Menteri Perdagangan, kita mulai blacklist (daftar hitam) saja perusahaan-perusahaan yang seperti itu, blacklist perusahaan sama orangnya. Jadi kita tahu kalau dia ganti PT atau namanya, kan orangnya sama, terafiliasinya sama," tegas Arief.

Kondisi minimnya realisasi impor gula menjadi pemicu utama kenaikan harga gula di dalam negeri. Hal ini juga mempengaruhi ketidakstabilan harga di pasar internasional, terlebih dengan nilai kurs yang bergejolak.

Sebagai respons, pemerintah terpaksa menaikkan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen di ritel modern. Harga yang semula Rp14.500 per kilogram menjadi Rp16.000 per kilogram.

Untuk wilayah tertentu, seperti Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Data, dan wilayah 3TP (tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan), harga naik menjadi Rp17.000 per kilogram.

Arief menekankan urgensi disiplin dalam menghadapi kebutuhan impor gula sebesar 990 ribu ton. Jika impor hanya mencapai 500 ribu ton atau 50%, maka kemungkinan harga akan terus naik.

Situasi kenaikan harga gula menjadi tantangan serius bagi pemerintah, pelaku usaha, dan BUMN. Keberhasilan mengatasi masalah ini akan menjadi cerminan seberapa efektif langkah-langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.

Baca Juga : BPS Sebut Harga Cabai di 335 Kab/Kota Indonesia Makin Pedas