Gubernur DKI Jakarta Kirim 709 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kerahkan 709 petugas pemeriksa kesehatan dan daging hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jakarta Timur. Simak beritanya!

Gubernur DKI Jakarta Kirim 709 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban
Gubernur DKI Jakarta Kirim 709 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban.Gambar : Antara

BaperaNews - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melepas 709 petugas pemeriksa kesehatan dan daging kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Perumda Dharma Jaya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

“Pada hari ini saya di Dharma Jaya bersama dengan kepala KPKP DKI melepas 709 petugas pemeriksaan kesehatan dan daging hewan kurban,” ungkap Heru.

Petugas pemeriksaan hewan kurban di Jakarta itu nantinya akan dikerahkan pada hari h pemotongan hewan kurban pada 10 Dzulhijjah 1444 H atau 29 Juni 2023.

“Jadi kita kerahkan 709 anggota pemeriksaan pada hari h Idul Adha,” ujarnya.

Baca Juga : Dijamin Sah! Ini Syarat Patungan Kurban Idul Adha

Selain itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati berkata, petugas yang dilibatkan berasal dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI),Kementerian Pertanian, Juru Sembelih Halal Indonesia, Fakultas Pertanian IPB.

“Tadi kita juga melibatkan Dishub dan Satpol PP untuk lalu lintas, pada saat pemotongan kita kerahkan juga mereka agar tidak jadi kerumunan,” ujar Suharini Eliawati.

Menurutnya sejauh ini belum ditemukan penyakit yang dialami hewan kurban seperti antrasks dan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol di wilayah Jakarta.

Suharini mengatakan ada beberapa hewan kurban Jakarta yang menderita penyakit mata karena dampak perjalan jauh yang dialami nya sebelum datang ke Jakarta, namun dalam syariat Islam masih layak untuk dijadikan hewan kurban.

“Alhamdulillah pada hari Kamis (26/6) semua hewan yang telah kami periksa dan dinyatakan layak untuk menjadi hewan kurban,” kata Suharini.

Perlu diketahui, hewan kurban yang cacat dan belum cukup umur dipisahkan dan ditandai agar tidak dijual oleh pedagang, sebab hewan tersebut dilarang untuk dijadikan hewan kurban.

“Angka untuk hewan kurban yang tidak layak disembelih sebanyak 1%,”kata Elly.

Elly juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta, pada saat membeli hewan kurban agar menanyakan surat keterangan kesehatan hewan kepada penjual. 

Baca Juga : Beragam Peristiwa Kocak Hewan Kurban, Sapi Masuk Hajatan Hingga Tercebur Di Got