DPR Sahkan RUU Kesehatan Pada Sidang Paripurna

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Kesehatan menjadi Undang-Undang setelah Rapat Paripurna. Simak selengkapnya!

DPR Sahkan RUU Kesehatan Pada Sidang Paripurna
DPR Sahkan RUU Kesehatan Pada Sidang Paripurna. Gambar : Instagram.com/@kemenkes_ri

BaperaNews - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun sidang 2022-2023. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan Rachmat Gobel.

“Apakah RUU tentang Kesehatan bisa disetujui jadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR Senayan, Jakarta hari Selasa (11/7).

“Setujuuu” sahut anggota yang hadir.

“Tok” bunyi palu sidang pun terdengar sebagai tanda RUU Kesehatan telah resmi disahkan menjadi UU.

Rapat Paripurna ini telah ditandatangani 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri semua fraksi yang ada di DPR RI. Pengesahan RUU Kesehatan ada Rapat Paripurna juga dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi, MenPAN-RB Abdullah Azwar, jajaran Kemendikbudiristek, Kemenkeu, Kemendag, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Mayoritas fraksi DPR setuju akan pengesahan RUU Kesehatan ini yakni PDIP, Golkar, PPP, PAN, PKB, Gerindra, dan lainnya. F-NasDem menerima dengan catatan, hanya F-Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan. 

Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai ketika Badan Legislatif DPR mengirim draft pada pemerintah untuk dibahas bersama, setelah RUU disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna 14 Februari 2023 lalu.

Pada 3 April, Bamus DPR resmi menugaskan Komisi IX untuk mulai lakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah serahkan daftar inventaris masalah pada Komisi IX tanggal 5 April 2023. 

Baca Juga : DPR Minta Gaji Kades Dinaikkan

Pengesahan UU Kesehatan Diwarnai Penolakan

Pengesahan RUU Kesehatan ini sebenarnya mengalami penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi profesi Indonesia yakni ikatan dokter, dokter gigi, perawat, bidan, hingga apoteker Indonesia. Sejumlah hal yang dipermasalahkan ialah mandatory spending yang dihapus, perlindungan tenaga medis dan kesehatan, ijin praktik dokter asing, hingga STR (Surat Tanda Registrasi) yang dinyatakan berlaku seumur hidup.

RUU Kesehatan juga dinilai terburu-buru dan tidak transparan namun DPR dan pemerintah terus lanjutkan pembahasannya dan kini telah resmi disahkan sebagai UU Kesehatan. Ketika pengesahan pun masih diwarnai penolakan dari ratusan tenaga kesehatan. Mereka menggelar aksi demo di depan Gedung MPR DPR RI Jakarta.

Massa memakai baju warna putih, mengepung gedung DPR RI sejak pukul 10.30 WIB dengan membawa sejumlah banner serta poster. Aparat keamanan mengawal aksi tersebut. Banyak yang menyayangkan Menkes Budi Gunadi yang bukan berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat tahun 2020 itu bisa-bisanya memuluskan RUU Kesehatan.

Baca Juga : Deretan Fakta Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto