Izin Pengumpulan Dana ACT Dicabut! Ambil Komisi Kelewat Batas dan Langgar Aturan Donasi

Pengambilan Komisi kelewat batas dari aturan donasi, Kemensos telah mencabut izin ACT terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Izin Pengumpulan Dana ACT Dicabut! Ambil Komisi Kelewat Batas dan Langgar Aturan Donasi
Aturan Donasi diduga menyelewengkan dana di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gambar : ANTARA News/HO

BaperaNews - Lembaga ACT (Aksi Cepat Tanggap) viral lantaran diduga menyelewengkan dana donasi yakni dilakukan oleh petinggi lembaga tersebut. Uang yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang, sebagian dana diduga dialirkan ke petinggi ACT.

Dalam klasifikasinya, ACT mengakui, mereka memang telah mengambil 13,5% dana sumbangan untuk operasional lembaga, Presiden ACT, Ibnu Khajar juga menepis adanya isu petinggi ACT memperkaya diri dengan cara menyelewengkan dana masyarakat.

Ibnu mengatakan penggunaan dana donasi tidak masalah, sebab menurutnya ACT bukan lembaga zakat dan sudah mendapat ijin dari Kementrian Sosial. Di sisi lain, dalam aturan islam untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5%.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 th 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, dijelaskan bahwa pembiayaan usaha untuk mengumpulkan sumbangan maksimal ialah 10% dari hasil donasi.

Ketentuan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) juga sudah diatur dalam Permensos No. 8 tahun 2021. Di aturan tersebut dijelaskan Yayasan harus punya izin dari pemerintah terkait, punya nomor pokok wajib pajak, dan punya nomor rekening khusus. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan resmi bahwa dana tidak disalurkan untuk kegiatan terorisme, radikalisme, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum.

Sedangkan Kemensos memberi konfirmasi bahwa pihaknya telah mencabut izin ACT terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi (5/7).

Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan Akta Pada 2021, ACT Sempat Dilaporkan Polisi

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru aka nada ketentuan sanksinya lebih lanjut” ujarnya.

Pelanggaran salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5%. “Angka 13,5% tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10%, sementara itu PUB bencana seluruhnya disalurkan ke masyarakat tanpa ada biaya operasional dan dana yang terkumpul” lanjutnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan pemerintah responsif pada hal-hal yang telah meresahkan masyarakat dan akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang sudah diberikan kepada yayasan untuk memberi efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Presiden ACT Ibnu Khajar juga diundang ke Kemensos untuk memberi klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penyelewengan dana donasi tersebut.