Dosen Laporkan Rektor UMSU Atas Dugaan Bayar Gaji Dibawah UMR

Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Gunawan melaporkan Rektor UMSU ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan gaji dosen UMSU.

Dosen Laporkan Rektor UMSU Atas Dugaan Bayar Gaji Dibawah UMR
Dosen Laporkan Rektor UMSU Atas Dugaan Bayar Gaji Dibawah UMR. Gambar : Instagram.com/@umsumedan

BaperaNews - Dr Gunawan, seorang dosen asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaporkan Rektor UMSU Prof. Agussani ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan jabatan.

“Delik hukumnya Pasal 372 dan Pasal 378 atau Pasal 374 KUHP Pidana yakni tentang penipuan dan penggelapan serta penggelapan jabatan. Juga diadukan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1” ungkap Pengacara Gunawan, Syahril pada Jumat (17/3).

“Hal ini merugikan para dosen, mungkin sebelumnya para dosen sudah menyampaikan kepada pihak universitas, mungkin ya, jauh hari sebelum ada pelaporan. Klien saya kerja sejak tahun 2005 itu upah yang didapat masih di bawah UMK. Yang kedua dari laporan BPJS itu ternyata yang didaftarkan gajinya Rp 3 juta padahal gaji yang diterima klien saya Cuma Rp 1,7 juta” lanjutnya.

Syahril menyebut Agussani memberi gaji dosen UMSU dibawah UMR yang telah diatur oleh Pemerintah Medan, ia juga menyebut nilai gaji dosen UMSU di BPJS tidak sesuai yang didapatkan pelapor.

“Yang pertama soal masalah UMK, upah untuk dosennya di bawah UMK. Yang kedua masalah BPJS itu dibuat lebih tinggi dari nilai gaji yang diterima para dosen UMSU” terang Syahril.

Baca Juga : Kronologi Guru Dipecat Usai Komentar 'Maneh' di Instagram Ridwan Kamil

Pihak UMSU buka suara terkait kasus rektor UMSU tersebut. Pejabat Humas UMSU Ribut Priadi menyatakan tidak ada penggelapan. “UMSU membantah adanya tindak penipuan, penggelapan, ataupun penggelapan jabatan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum” respon Ribut Priadi.

Menurut Ribut Priadi, saat ini kasus rektor UMSU telah diatasi oleh Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU Faisal Riza, ia memastikan kuasa hukum juga sedang menyiapkan langkah hukum dan ia menegaskan apa yang dituduhkan Gunawan kepada Rektor UMSU tidak benar.

“Saat ini tim sedang menyusun langkah hukum untuk menyikapinya, dan laporan tersebut tidak benar” jelas Ribut.

Sementara Laporan Gunawan terhadap Agussani telah tercatat di Polda Sumut dengan nomor registrasi pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B196/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Pihak Gunawan merasa tidak terima mendapat gaji sebagai dosen hanya Rp 1,7 juta namun di BPJS dituliskan Rp 3 juta. Sebab itulah Gunawan melaporkan kepada polisi dengan tuduhan Agussani telah memberi gaji dosen UMSU dibawah UMR Medan.

Baca Juga : Kronologi Kades Curug Goong Disuntik Mati: Sesak Nafas Hingga Mulut Berbusa