99 Orang Ditangkap dari Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 99 orang dalam tindakan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada (26/1/22).

99 Orang Ditangkap dari Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Gambar : ANTARA/Dok. Fianda Sjofjan Rassat

BaperaNews - Polda Metro Jaya dalam tindakan penggerebekan kantor Pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta berhasil menangkap 99 orang, satu orang sebagai manajer dan lainnya karyawan dengan berbagai jabatan, penggerebekan itu dilakukan hari Rabu 26 Januari 2022 jam 19.00 WIB di Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Kami sudah tangkap 99 orang, 1 orang itu sebagai manajernya, lainnya karyawan, ada yang tugasnya di administrasi, ada juga tim penagih atau tim reminder yang mengingatkan keterlambatan pembayaran pinjaman di kantor tersebut” kata Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada awak media Rabu 26 Januari 2022.

“Tugas mereka yang tim reminder itu ada yang mengingatkan sebelum jatuh tempo, ada pula yang menagih setelah lewat tanggal pembayaran, tentunya mereka lakukan dengan tindakan yang melanggar hukum, dari awal saja pinjaman online pinjol ilegal ini sudah illegal didirikannya, jelas proses pinjaman online pinjol ilegal tersebut pun illegal semua, kantor ini juga beroperasinya tidak ada ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mereka terbukti melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen” jelas Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Mtero Jaya.

Kini kantor dan mereka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun. Sejumlah fakta terkait penggerebekan tersebut pun diungkap kepada awak media, salah satunya ialah mereka ternyata mengoperasikan 14 aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal.

Baca Juga : Menkominfo Bakal Atur Pinjol Aman dengan Payung UU ITE

“Tidak hanya 1 pinjaman online (pinjol) illegal yang mereka garap, semuanya ada 14 aplikasi, sejumlah nama aplikasi tersebut diantaranya Dana Aman, Pinjaman Terjamin, Uang Rodi, Dana Induk, Go Kredit, dan Dana Online, cara penagihannya terutama, mereka jalankan dengan tidak sesuai aturan yang jelas merugikan konsumen seperti pengancaman dan sebagainya” jelas Zulpan.

Meski belum mengungkap angkanya, polisi menyebutkan banyak masyarakat yang menjadi korban, kini mereka semua ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih intensif.

Pinjaman online Pinjol ilegal tersebut meminjam uang dengan nominal Rp 1,2 – Rp 20 juta, mereka juga mempekerjakan anak di bawah umur. “Disini kita juga ada temuan mereka memperkerjakan anak di bawah umur yang jelas kurang pengetahuannya tentang kegiatan illegal ini, kami menghimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya, dimana anaknya bekerja, resmi atau tidak tempatnya, jangan sampai jadi terkena masalah hukum seperti yang tentunya menyulitkan anak tersebut untuk mendapatkan pekerjaan di masa depannya” lanjut Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya