Kemenkes Meminta Satgas Covid-19 Jakarta Untuk Memantau Kerumunan Subway

Demi mencegah bertambahnnya kasus covid, kemenkes meminta kepada satgas covid-19 untuk melakukan pemantauan terhadap kerumunan dalam antrean Subway di sebuah pusat perbelanjaan.

Kemenkes Meminta Satgas Covid-19 Jakarta Untuk Memantau Kerumunan Subway
cnnindonesia.com

BaperaNews - Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan meminta kepada Satgas Covid-19 DKI Jakarta untuk dapat dengan segera melakukan pemantauan terhadap kerumunan dalam antrean Subway di sebuah pusat perbelanjaan yaitu di mall Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.

Nadia meminta kepada Satgas Covid-19 Jakarta untuk dapat memastikan bahwa warga yang berkunjung kesana tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan supaya tidak terjadi penularan Covid-19.

Dikutip dari CNNIndonesia.com pada Jumat (15/10/2021), Nadia menyampaikan bahwa tim Satgas daerah harus melakukan monitoring terkait kerumunan yang ditimbulkan dan memastikan protokol kesehatan telah dijalankan sesuai dengan aturan.

Terkait dengan penindakan yang dilakukan, Nadia menyerahkan upaya tersebut sepenuhnya kepada pihak Satgas serta aparat keamanan yang ada disana. 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendorong aparat keamanan serta tim Satgas untuk dapat bersikap tegas kepada para pelaku yang melanggar protokol kesehatan serta memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan yang dijalankan telah sesuai dengan aturan.

Diketahui, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1182 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 5-18 Oktober 2021, aktivitas seperti di rumah makan dan kafe dalam area bioskop, dan juga restoran telah diizinkan untuk dapat menerima makan di tempat dengan maksimal kapasitas 50 persen serta maksimal waktu makan selama 60 menit.

Pada Keputusan Gubernur tersebut dikatakan bahwa sanksi untuk para pelanggar mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 terkait dengan Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa kerja sosial, dan juga denda administratif kepada para pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp250 ribu.

Sebagai informasi, terdapat antrian warga yang sangat padat di gerai makanan Subway yang berlokasi di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Restoran Subway Indonesia resmi dibuka hari Jumat (15/10/2021) kemarin.