Dikejar Warga, Jambret HP Nekat Nyebur ke Kali Untuk Selamatkan Diri

Pelaku jambret HP nekat nyebur ke kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat usai dikejar warga. Videonya viral dimedia sosial dan mencuri perhatian banyak orang

Dikejar Warga, Jambret HP Nekat Nyebur ke Kali Untuk Selamatkan Diri
Jambret HP nekat nyebur ke Kali untuk selamatkan diri dari kejaran warga. Gambar : Tangkapan Layar Disway.i

Baperanews - Dua pelaku jambret handphone (Hp) berinisial TR (26) dan AR (40) diamankan Satreskrim Polsek Johar Baru, setelah berusaha kabur dengan melompat ke Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Video kejadian itu viral di media sosial.

Dalam Video terlihat, seorang pria berbaju hitam berenang menyusuri Kali Sentiong, Sementara warga meneriakinya untuk naik ke daratan "Naik aja bang, percuma (Berenang) juga," ujar salah satu warga dalam cuplikan video.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Suprayogo membenarkan peristiwa pencurian tersebut, pria itu berinsial TR (26). Bersama rekannya AR (40) baru saja menjambret telepon genggam milik pemotor berinisial AH di Jalan Baladewa.

Suprayogo menuturkan, saat melancarkan aksi pencurian, dua pelaku jambret hp tersebut menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari korban. Kemudian, kata Suprayogo, korban berinisial AH (36) tengah menggunakan handphone di pinggir jalan. Tanpa pikir panjang, dua pelaku tersebut langsung merampas handphone dari tangan korban.

Baca Juga : Bikin Geram! Aksi Pria Curi Kotak Amal Musala Terekam CCTV, Warganet Sumpahi Kena Azab

Saat itu, AH berteriak hingga menyedot perhatian warga. Karena Panik dikejar warga membuat keduanya (Pelaku jambret hp) panik dan melompat ke Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat. "Tidak ada luka saat pelaku lompat ke Kali Sentiong," sambungnya.

Menurut penjelasan Suprayogo penjambretan ini bukan yang pertama kalinya mereka lakukan pencurian. Diketahui, dua pelaku tersebut telah beroperasi sebanyak dua sampai tiga kali.

Sasarannya pejalan kaki atau pengguna sepeda motor yang bermain atau menggunakan handphone di pinggir jalan, baik perempuan ataupun laki-laki. Diduga, hasil pencurian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polsek Johar Baru. Suprayogo mengatakan, terhadap keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga : Raib! Uang 149 Juta Dana BLT Dicuri Maling, Warga Miskin Khawatir