Deddy Corbuzier Tolak Gaji Letkol Tituler, Ini Rincian Gaji Dan Tunjangannya

Deddy Corbuzier saat ini mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat, namun Deddy menolak gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang diberikan. Berikut rincian gaji dan tunjangannya!

Deddy Corbuzier Tolak Gaji Letkol Tituler, Ini Rincian Gaji Dan Tunjangannya
Deddy Corbuzier tolak Letkol Tituler. Gambar : Instagram/@mastercorbuzier

BaperaNews - YouTuber sekaligus Presenter Deddy Corbuzier sebelumnya mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat langsung dari Kementerian Pertahanan. Namun Deddy menolak gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang jadi haknya.

Deddy Corbuzier siap menjalankan tugas tanpa menerima gaji maupun tunjangan yang dijamin oleh Negara.

“Just info saya tidak akan mengambil gaji maupun tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya kembalikan ke negara, masih banyak lainnya yang tentunya lebih membutuhkan” tegas Deddy di media sosialnya, Twitter.

Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto menyebut besaran gaji pangkat Tituler sama seperti gaji anggota TNI dengan pangkat yang sama yakni Rp 3,09 – 5,08 juta per bulannya sesuai dengan PP 16/2019 tentang perubahan ke-12 PP 8/2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI.

Sedangkan menurut PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seseorang yang mendapat pangkat Tituler TNI berhak mendapat rawatan kedinasan terbatas berupa tunjangan Letkol Tituler sebesar 15% dari gaji pokoknya, belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan jabatan dan tunjangan untuk keluarga.

Rincian besaran tunjangannya diatur pada PP 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Tunjangan yang berhak didapatkan oleh Deddy Corbuzier ialah 15% dari gaji pokok yakni Rp 463.000 – 762.000.

Baca Juga : Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI, Apa Itu Pangkat Tituler?

Sedangkan tunjangan untuk keluarga (suami atau istri) sebesar 10% dari gaji pokok yakni Rp 309.000 – 508.000 dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok maksimal untuk 2 anak. Ada juga tunjangan struktural Rp 360.000 – 5,5 juta per bulan.

Tidak hanya tunjangan, seorang Letkol Tituler juga berhak mendapat kendaraan dinas dengan pelat TNI. Namun Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gaji maupun tunjangan tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Jubir Menhan Dahnil Anzar.

“Dari komunikasi yang disampaikan, Deddy tidak mau menerimanya, dikembalikan kepada Negara” jelasnya singkat.

Namun tidak diketahui apa alasan Deddy Corbuzier secara jelas selain karena menurut Deddy banyak yang lebih membutuhkan gaji tersebut. Sebelumnya banyak kritik tentang pemberian gelar Letkol Tituler untuk Deddy.

Dahnil Anzar menyebut Deddy Corbuzier mendapat gelar tersebut karena Deddy lancar dan jaga komunikasi, Dahnil Anzar juga meminta masyarakat untuk memberi kesempatan dulu kepada Deddy agar Deddy bisa membuktikan tentang tugas dan kelayakannya sebagai penyandang pangkat Letkol Tituler.

Baca Juga : Widi Umumkan Keluar Dari Vierratale, Kevin Aprilio: Hpnya dibajak!