Catat! Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari dengan 2.938 personel untuk memastikan keamanan lalu lintas di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Catat! Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023
Catat! Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023. Gambar : Kompas.com/Dok. Annisa Ramadani Siregar

BaperaNews - Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi zebra jaya 2023 selama 14 hari mulai hari ini. Sebagai bagian dari upaya tersebut, sebanyak 2.938 personel dikerahkan untuk memastikan keamanan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara. Total, ada 15 pelanggaran operasi zebra yang menjadi sasaran utama petugas.

“Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," ujar sumber dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Minggu (17/9).

Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, pelaksanaan operasi zebra ini menekankan pendekatan edukatif dan persuasif.

"Serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna meningkatkan simpati terhadap Polantas dalam rangka memelihara Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas)," katanya pada Senin.

Selain itu, polisi juga mendorong masyarakat untuk merawat kondisi mesin kendaraan. Kualitas mesin yang baik tidak hanya mengurangi dampak negatif terhadap udara, tetapi juga meningkatkan keselamatan berkendara.

Diketahui, salah satu dari 15 pelanggaran operasi zebra 2023 yang menjadi fokus adalah pengendara yang melawan arus, berada di bawah pengaruh alkohol, dan tidak menggunakan helm. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya juga telah mengadakan operasi zebra serentak di seluruh Indonesia mulai 4-17 September 2023.

Menyikapi kondisi udara Jakarta yang kurang baik saat ini, Suyudi memberikan instruksi tambahan.

"Untuk itu saya perintahkan dalam operasi zebra jaya ini agar setiap petugas lapangan agar menggunakan masker saat bertugas," tegasnya.

Sebagai penutup, Brigjen Pol Suyudi mengingatkan seluruh personel Polda Metro Jaya untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," pungkasnya

Baca Juga : Daftar 14 Pelanggaran Yang Ditindak Dalam Operasi Zebra Hingga 16 Oktober

Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:

  1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus.
  2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan.
  7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
  9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia.
  15. Penertiban parkir liar.

Baca Juga : Catat Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Zebra 2023!