Catat Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Zebra 2023!

Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra di tahun 2023. Simak selengkapnya!

Catat Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Zebra 2023!
Catat Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Zebra 2023. Gambar : Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi

BaperaNews - Korlantas Polri mengadakan Operasi Zebra 2023 secara serentak di Indonesia mulai hari Senin (4/9) hingga 17 September 2023 untuk menciptakan suasana keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas yang kondusif dalam rangka menuju Pemilu damai 2024.

Pengguna kendaraan dihimbau untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan agar tidak terkena tilang.

“Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra 2023 serentak di Indonesia mulai 4-17 September 2023. Catat tanggalnya dan pastikan surat kendaraan Anda lengkap” tulis akun Instagram resmi Korlantas Polri @ntmc_polri hari Minggu (3/9).

Setidaknya ada 7 pelanggaran lalu lintas yang diincar untuk ditilang pada Operasi Zebra 2023 yaitu :

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  • Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  • Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  • Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga : Awas! Tilang Uji Emisi di Jakarta Resmi Berlaku Hari Ini

Operasi Zebra sendiri biasanya dilakukan secara rutin dan berkala oleh kepolisian untuk memastikan pengguna kendaraan patuh pada aturan lalu lintas baik itu secara administrasi atau kepemilikan surat-surat kendaraan juga secara praktik yakni tidak melanggar rambu lalu lintas.

Tahun 2022 lalu Operasi Zebra diutamakan terlaksana dengan pengawasan kamera usai adanya perintah dari Kapolri untuk hilangkan tilang manual.

Namun cara tersebut masih terkendala banyak hal seperti minimnya kamera di lapangan hingga pengendara yang menyepelekan aturan karena merasa tidak ditilang secara langsung oleh petugas kepolisian.

Akhirnya tilang manual kembali diberlakukan sesuai aturan. Aparat yang melakukan tilang manual ialah yang telah mendapat surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan dibuat untuk memberi pelayanan yabapng maksimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran oleh anggota kepolisian saat di lapangan.

Menghindari pelanggaran lalu lintas dan patuh pada aturan tentunya perlu dilakukan setiap saat tidak hanya ketika diadakan Operasi Zebra. Pastikan Anda selalu tertib berkendara ada ataupun tak ada tilang di kota Anda.

Baca Juga : Simple! Begini Cara Bayar E-Tilang Secara Online Pakai Tokopedia