BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar 4 produk kosmetik yang melanggar aturan. Simak Selengkapnya!

BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya!
BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya!. Gambar : Dok. liputan6

BaperaNews - BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar empat produk kosmetik yang melanggar aturan yang ditetapkan. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan pada rentang Oktober 2023 hingga Januari 2024. 

Keempat produk tersebut terbukti melakukan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas, yang bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Menurut keterangan resmi dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, izin edar keempat produk kosmetik ini dicabut sejak bulan Januari 2024. 

Langkah tersebut diambil karena visual iklan yang digunakan jelas menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan, yang menegaskan bahwa promosi kosmetik tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Produk kosmetik yang izin edarnya dicabut adalah sebagai berikut:

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
  2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Mohamad Kashuri menjelaskan bahwa ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, termasuk dalam hal promosi atau iklan. 

Kosmetik, menurut peraturan tersebut, didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut. 

Mereka digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, atau memelihara tubuh dalam kondisi baik.

Baca Juga : BPOM Sebut Ada 4 Obat Pelangsing yang Picu Penyakit Jantung-Liver

Dalam konteks promosi atau iklan kosmetik, BPOM telah mengatur dalam Peraturan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. 

Beberapa kriteria yang harus dipatuhi oleh produsen kosmetik termasuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dalam promosi atau iklan sesuai dengan data informasi yang telah diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Selain itu, iklan kosmetik juga harus mematuhi prinsip bahwa informasi yang disampaikan tidak boleh menyesatkan. 

Informasi yang disampaikan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat. 

Selain itu, iklan kosmetik tidak boleh menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Baca Juga : Catat! Ini Daftar 7 Merek Obat Tradisional Ilegal yang Dirilis BPOM