Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Richard Eliezer atau lebih dikenal dengan nama Bharada E telah bebas secara bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Simak selengkapnya!

Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023. Gambar : Dok. KOMPAS

BaperaNews - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah bebas dari lapas, ia menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat (4/8).

“Betul, pada tanggal 4 Agustus kemarin, Bharada E sudah menjalani program cuti bersyarat (CB),” kata koordinator Humas dan Protokol DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Cuti bebas bersyarat adalah sebuah proses pembinaan di luar lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 pidana.

Adapun cuti bersyarat yang ia ambil karena ketentuan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, Rika menyebut bahwa Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana, sebab statusnya kini Bharada E bebas.

“Dan telah berubah statusnya Bharada E bebas penjara dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” tambah Rika.

Baca Juga : Batal Kena Hukuman Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Perlu diketahui sebelumnya, putusan Bharada E divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Eliezer divonis selama 1,5 tahun penjara karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan pembunuhan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Perlu diketahui, sidang vonis Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2), MA menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“MA menyatakan terdakwa bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap RIchard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Masa Tahanan Putri Candrawathi Dipotong MA Jadi Hanya 10 Tahun Penjara