Masa Tahanan Putri Candrawathi Dipotong MA Jadi Hanya 10 Tahun Penjara

MA mengubah masa tahanan Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Simak selengkapnya!

Masa Tahanan Putri Candrawathi Dipotong MA Jadi Hanya 10 Tahun Penjara
Masa Tahanan Putri Candrawathi Dipotong MA Jadi Hanya 10 Tahun Penjara. Gambar : cnnindonesia.com/Andy Novelino

BaperaNews - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum. Putusan Putri Candrawathi perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan di dalam sidang tersebut.

“Amar putusan kasasi Putri Candrawathi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

MA mengubah masa hukuman vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara,” ucap bunyi keputusan yang disampaikan MA.

Perlu diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis selama 20 tahun penjara di PN Jaksel, hal tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, MA juga mengubah keputusan hukuman untuk suaminya Ferdy Sambo, yang pada awalnya divonis hukuman mati menjadi dihukum penjara seumur hidup.

Kedua hal tersebut, tertuang dalam putusan kasasi yang disidangkan oleh MA terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharjo, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, selain itu panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Baca Juga : Batal Kena Hukuman Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Putri Candrawathi Sempat Ditolak Pengajuan Banding Oleh Pengadilan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi.

Pengadilan Tinggi juga sempat menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo merupakan sebuah pemicu dari perbuatan keji yang dilakukan oleh suaminya Sambo terhadap kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri dianggap tak berusaha mencegah tindakan yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo, untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Brigadir J itu.

Selain hal tersebut, Putri juga menuruti perintah yang diberi oleh Sambo untuk membuat sebuah laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan, terkait peristiwa sebuah tindak pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya itu.

Hal tersebut membuat putusan Putri Candrawhati divonis selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, dalam sebuah kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi melewati proses hukum bersama dengan Sambo, Bharada E atau Richard Elizer, Ricky Rizal Wibowo, dan KUat Ma’ruf dalam sebuah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga : Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023