Begini Isi Fatwa MUI Terkait Haram Beli Produk Pendukung Israel

MAI mengeluarkan fatwa terbaru (Nomor 83 Tahun 2023) yang mengharamkan dukungan terhadap Israel.

Begini Isi Fatwa MUI Terkait Haram Beli Produk Pendukung Israel
Begini Isi Fatwa MUI Terkait Haram Beli Produk Pendukung Israel. Gambar : Dok. MUI

BaperaNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap Palestina yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari agresi Israel merupakan kewajiban, sementara mendukung Israel atau produk yang mendukung Israel adalah haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, adalah haram. Fatwa ini merupakan respons MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

"Dukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam.

Baca Juga : Felicya Angelista Diduga Pro Israel, Netizen Gencar Serukan Boikot Scarlett

Masyarakat Islam juga didorong untuk aktif mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas, seperti membantu perjuangan Palestina melalui jalur PBB atau mengirimkan bantuan.

Dalam situasi ini, mari bersatu dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel. Kita dapat turut serta dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.

Selain itu, mari bersama-sama mendukung langkah-langkah tegas pemerintah dalam membantu Palestina melalui diplomasi internasional dan bantuan kemanusiaan.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina adalah kewajiban, sementara mendukung Israel atau produk yang mendukung Israel adalah haram. Masyarakat Islam didorong untuk mendukung perjuangan Palestina melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Pemerintah juga direkomendasikan untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk membantu Palestina melalui jalur PBB. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap agresi Israel terhadap Palestina, dan dalam menghadapi upaya mendiskreditkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Baca Juga : Jokowi dan Mahmoud Abbas Bertemu: Komitmen Indonesia Mendukung Kemerdekaan Palestina