Aturan PP PNS Boleh Poligami, Namun Larang PNS Perempuan Jadi Istri Kedua

Aturan pernikahan dan perceraian PNS memiliki perbedaan antara pria dan wanita. PNS pria diizinkan untuk poligami dengan syarat tertentu, sementara PNS wanita dilarang menjadi istri kedua. Baca artikel ini untuk memahami lebih lanjut tentang aturan ini!

Aturan PP PNS Boleh Poligami, Namun Larang PNS Perempuan Jadi Istri Kedua
Aturan PP PNS Boleh Poligami, Namun Larang PNS Perempuan Jadi Istri Kedua. Gambar : Dok.Setkab

BaperaNews - Pemerintah mengatur tentang pernikahan pegawainya yakni untuk PNS (pegawai negeri sipil) pada PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. PNS pria boleh poligami atau punya istri lebih dari 1, namun bagi PNS wanita dilarang menikahi lebih dari 1 pria juga dilarang menjadi istri kedua.

Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Yuyud Yuchi mengungkap aturan poligami PNS ada pada Pasal 2 ayat 1 tersebut. PNS yang menikah wajib melapor secara tertulis kepada pejabat di saluran hirarki selambatnya setahun setelah pernikahan dilaksanakan.

“PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua atau ketiga atau keempat. Untuk PNS Pria yang beristri lebih dari 1 boleh tapi wajib mendapat izin dari pejabat dan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu” tutur Yuyud hari Rabu (31/5).

Syarat PNS pria untuk poligami ada syarat kumulatif, administratif, dan alternatif sesuai aturan poligami PNS.

Syarat alternatif PNS pria boleh poligami berdasarkan aturan poligami PNS :

  • Istri tidak bisa menjalankan kewajibannya
  • Istri cacat badan atau punya penyakit yang tak bisa disembuhkan
  • Istri tidak bisa melahirkan anak setelah 10 tahun menikah 

Baca Juga : Mencapai Rp 19 Juta, Segini Rincian Gaji Ke 13 PNS!

Syarat Kumulatif bagi PNS pria yang ingin poligami :

  • Persetujuan secara sah dan tertulis dari istri pertama dengan surat pernyataan bermaterai
  • Punya penghasilan yang cukup
  • Surat pernyataan tertulis akan berlaku adil pada istri maupun anak-anaknya

Sedangkan bagi PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, dapat dipastikan tidak boleh menikahi lebih dari 1 pria juga tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat, artinya seorang PNS wanita tidak bisa dinikahi secara poligami oleh seseorang, harus menjadi istri pertama saja. PNS baik pria dan wanita juga dilarang berzina atau hidup bersama di satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.

Tidak hanya tentang pernikahan, Yuyud juga membahas Pasal 3 ayat 1 PP 45/1990 tentang perceraian.

“PNS yang bercerai juga wajib mendapat izin dulu atau surat keterangan dari pejabat” pungkas Yuyud.

Aturan poligami PNS ini dibuat untuk memastikan PNS menjalankan etika kehidupan dengan baik termasuk di dunia pernikahan. Seluruh PNS diminta untuk patuh dan menghargai perkawinan dengan baik serta menghindari segala tindak kejahatan terkait rumah tangga baik itu zina, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.

Baca Juga : Kemenkeu Bakal Naikkan Uang Lembur PNS 2024!