Kemenkeu Bakal Naikkan Uang Lembur PNS 2024!

Kementerian Keuangan akan menaikkan uang lembur untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai tahun 2024 mendatang.

Kemenkeu Bakal Naikkan Uang Lembur PNS 2024!
Kemenkeu Bakal Naikkan Uang Lembur PNS 2024. Gambar : Dok.CNN

BaperaNewsKementerian Keuangan memutuskan menaikkan standar gaji lembur baik itu uang untuk lembur dan uang makan ketika lembur bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai tahun 2024 mendatang. Uang lembur tahun 2024 menjadi Rp 18.000-36.000 per orang per jam sesuai golongan.

Alasan menaikkan uang lembur ASN dan PNS mulai tahun 2024 ini karena menurut Kemenkeu memang perlu dinaikkan sebab belum pernah naik besarannya sejak 7 tahun lalu yakni sejak tahun 2016.

“Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya penyesuaian saja karena dari tahun 2016 belum pernah ada adjust, jadi sudah 7 tahun, ini akan kita coba sesuaikan” tutur Direktur Sistem Penganggaran Dirjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait hari Senin (23/5).

Meski demikian, tidak semua ASN atau PNS akan mendapat uang ketika lembur, yang berhak mendapat uang lembur hanya mereka yang lembur karena ada surat perintah dari pejabat lembaga atau instansi berwenang, bukan lembur karena keinginannya sendiri atau karena tidak bisa selesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.

“Kapan orang bisa lembur itu sudah ada aturannya, itu dari atasan dan tidak semua pekerjaan diijinkan lembur” imbuhnya.

Besaran Uang Lembur ASN dan PNS 2024

Adapun menurut Permenkeu 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran uang lembur ASN dan PNS ialah :

  • Golongan I Rp 18.000 per jam
  • Golongan II Rp 24.000 per jam
  • Golongan III Rp 30.000 per jam
  • Golongan IV Rp 36.000 per jam

Sedangkan besaran uang makan untuk lembur bagi ASN dan PNS mulai tahun 2024 mendatang sebesar :

  • Golongan I dan II Rp 35.000
  • Golongan III Rp 37.000
  • Golongan IV Rp 41.000 

Baca Juga : PNS Dinkes DKI Jakarta yang Pamer Gaji 34 Juta Per Bulan: Saya Minta Maaf

Uang Tambahan Daya Tahan Tubuh PNS 2024

Selain memperbarui jumlah uang makan dan uang lembur PNS, Menkeu Sri Mulyani juga menyebut akan ada uang tambahan untuk keperluan menjaga daya tahan tubuh yang tertuang pada PMK 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Tentang uang untuk penambah daya tahan tubuh ditulis pada Poin 34 beleid tersebut, disana diatur besarannya per hari yakni tiap orang berhak mendapat uang tambahan Rp 18.000-25.000 per hari atau Rp 396.000-550.000 per bulan untuk keperluan membeli makan atau vitamin daya tahan tubuh.

Jumlah anggaran uang lembur ASN tersebut berbeda sesuai wilayah kerja, yaitu :

  • Rp 18.000 per hari untuk Jambi, Sumbar, Sumsel, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Sulbar
  • Rp 19.000 per hari untuk Aceh, Jambi, Banten, Jabar, Jateng, Jakarta, Jatim, NTT, NTN, Kaltim, Sulteng
  • Rp 20.000 per hari untuk Maluku
  • Rp 22.000 per hari untuk Maluku Utara
  • Rp 25.000 per hari untuk seluruh wilayah Papua

Jadi mulai tahun 2024 mendatang, ada penyesuaian untuk uang lembur, uang makan untuk lembur, serta uang untuk daya tahan tubuh ASN dan PNS dengan besaran di atas tersebut.

Baca Juga : Menteri PAN RB Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS