Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun Saja

Seorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat jangka waktu pemberlakuan SIM yang hanya selama 5 tahun ke Mahkamah Agung. Ternyata ini alasan kenapa SIM hanya berlaku 5 tahun saja.

Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun Saja
Alasan SIM hanya berlaku 5 tahun. Gambar : Liputan6.com/Johan Tallo

BaperaNews - SIM (Surat Izin Mengemudi) telah diatur masa berlakunya oleh Undang-Undang yakni selama 5 tahun. Hal ini tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 yang berbunyi “SIM berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang”.

Seorang warga yang berprofesi sebagai advokat bernama Arifin sebelumnya menggugat jangka waktu pemberlakuan SIM yang hanya selama 5 tahun ini ke Mahkamah Agung.

Arifin merasa dirugikan harus selalu perpanjang SIM tiap 5 tahun, ia berharap SIM bisa berlaku seumur hidup. Arifin telah menjalani sidang gugatan pertamanya pada 10 Mei 2023 lalu.

Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun?

Alasan SIM hanya berlaku 5 tahun ini sebelumnya sudah diatur berdasarkan kajian panjang, memperhatikan banyak aspek terutama dari sisi kesehatan dan keselamatan pengendara.

Korlantas Polri menyebut perpanjangan SIM per 5 tahun sekali sudah diperhitungkan dari sisi kelayakannya. Pas untuk memastikan seseorang masih bisa mengemudi atau tidak demi keselamatan di jalan, hal inilah yang membuat masa berlaku SIM tidak diatur selama seumur hidup.

“Kalau sekarang bikin SIM, kita punya SIM, lalu 2 tahun lagi misalnya ada kecelakaan membuat dua kakinya patah, apa layak punya SIM berikutnya? enggak mungkin kan” tutur Brigjen Yusuf ketika ia masih menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Brigjen Yusuf menyebut setiap orang memang harus melewati sejumlah tes untuk mendapat SIM yakni tentang pengetahuan kendaraan, aturan lalu lintas seperti rambu-rambu, hingga uji keterampilan dalam mengemudi kendaraan. Polisi juga akan menguji perilaku dari pemohon SIM ketika berkendara.

“Itu semua kompetensinya ada disitu” imbuhnya.

SIM Beda dengan KTP yang Bisa Berlaku Seumur Hidup

Hal serupa disampaikan oleh Pendiri dan Infrastruktur Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, bahwa masa berlaku SIM tidak bisa disamakan dengan KTP yang bisa berlaku seumur hidup.

“SIM itu bukan soal administrasi saja, itu soal legitimasi kompetensi, artinya ada kompetensi selama masa tertentu dan ada review dari kondisi terakhir pemegang SIM. Misal dari sisi kesehatan, apa dia pernah kecelakaan atau mengalami benturan, atau ada anggota tubuh yang tidak berfungsi maksimal, atau kondisi matanya berkurang. Jadi menurut saya sudah tepat SIM tidak dijadikan seumur hidup, kalau KTP memang tak apa seumur hidup” pungkas Jusri Pulubuhu.

Baca Juga : Daftar Barang Mewah Kena Pajak 2023, Nomor 7 Paling Gede!