Alasan Hakim Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy!

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh hakim atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Alasan Hakim Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy!
Alasan Hakim Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy. Gambar : Jawa Pos/Dok. Salman Toyibi

BaperaNews - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan berat berencana yang ia lakukan kepada David Ozora.

Sidang digelar pada hari Kamis (7/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Alimin Ribut sebagai hakim ketuanya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun. Perbuatan terdakwa ialah kejahatan berat yang sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebar rekaman video perbuatannya” tegas Alimin.

Alimin menyebut tidak ada keringanan untuk Mario. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hal yang meringankan tidak ada” pungkas Alimin.

Sementara terdakwa lain yang juga ikut berperan lakukan penganiayaan semuanya telah mendapat vonis. Mantan kekasih Mario, Agnes Gracia divonis 3,5 tahun penjara sedangkan rekan Mario Shane Lukas 5 tahun penjara. 

Baca Juga : Ungkap Alasan Sebar Video Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Kenang-kenangan

Ketiga terdakwa diyakini bersalah karena berbuat penganiayaan berat pada David Ozora hingga menyebabkan David Ozora koma bahkan hingga kini masih harus terus menjalani hidup dengan pengawasan dari pihak medis.

Pada sidang Mario Dandy tersebut, selain menetapkan vonis hukuman. Mario juga diwajibkan membayar biaya restitusi untuk korban David sebesar Rp 25 miliar mengingat perawatan untuk David tidak murah.

David dirawat berbulan-bulan di rumah sakit serta hingga kini belum sembuh total. David masih harus dibantu untuk segala aktifitas harian. Untuk uang ganti rugi jauh berkurang karena tuntutan dari JPU adalah Rp 120 miliar.

Majelis hakim dalam sidang Mario Dandy meminta mobil Jeep Rubicon milik Mario dijual atau dilelang untuk tambahan biaya restitusi kepada korban David karena ayah Mario, Rafael Alun tidak bisa membantu. Seluruh harta Rafael Alun dan keluarga disita polisi usai Rafael ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Untuk biaya restitusi, Mario bersedia membayar namun sesuai dengan kemampuannya, ia belum sanggup jika harus langsung melunasi nominal tersebut. Mario secara terbuka memohon pengertian atas kondisi dirinya.

“Saat ini saya sedang menjalani hukuman dan tidak punya penghasilan, tidak punya harta apapun” kata Mario dalam sidang.

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbatoruan juga mengaku tidak akan sanggup membayar Rp 120 miliar itu.

“Untuk restitusi dari awal kita sudah terus terang. Saya sudah bulang itu tidak akan bisa saya bayar” kata Tagor.

Terakhir dalam sidang Mario Dandy, majelis hakim menegaskan jika Mario tidak membayar biaya restitusi Rp 120 miliar maka akan diganti hukuman penjara 7 tahun sedangkan jika Shane tidak membayar restitusi diganti hukuman penjara 6 bulan.

Baca Juga : Mario Dandy Saat Aniaya David: Saya Tak Kasihan