Wisatawan Asing Batal Kunjung Ke Labuan Bajo Usai Pengesahan KUHP Baru

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin menyampaikan wisatawan asing batal berkunjung ke Labuan Bajo usai pengesahan KUHP baru.

Wisatawan Asing Batal Kunjung Ke Labuan Bajo Usai Pengesahan KUHP Baru
Sejumlah Wisatawan Asing Batal Berkujung Ke Labuan Bajo Usai Pengesahan KUHP Baru Tentang Hubungan Seks Di Luar Nikah. Gambar : Unsplash.com/Dok. Agata Hepy Puspitasari

BaperaNews - Sejumlah wisatawan asing batal berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat usai pengesahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin menyampaikan wisatawan asing tersebut khawatir karena KUHP mengatur hukuman pidana bagi tiap orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa disertai ikatan perkawinan resmi.

“Ada pembatalan wisatawan mancanegara ke Labuan Bajo” ungkapnya Jumat (9/12). Wisatawan asing tersebut juga khawatir tak bisa berbagi kamar bersama pasangannya dimana yang menginap di satu kamar hotel harus yang memiliki ikatan perkawinan. Suradin pun menilai KUHP baru membuat bencana di industri pariwisata.

“Ini memang bencana, saya telah dikontak sejumlah calon wisatawan yang berencana datang berlibur ke Indonesia, mereka khawatir soal KUHP itu, ada pembatalan dan banyak pertanyaan tentang KUHP ini” imbuhnya.

Ia menyebut, ketentuan di KUHP bertentangan dengan pengembangan industri pariwisata yang butuh didatangi banyak wisatawan asing. Negara dinilai terlalu ikut campur urusan pribadi seseorang yang kini malah berdampak buruk pada pariwisata dalam Negeri.

“Kenapa Negara harus ikut campur urusan privat orang” tandasnya.

Baca Juga : Sekjen PHRI Mengaku Pasrah Tentang Pasal Larangan Zina Di KUHP Baru

KUHP sebelumnya disahkan oleh pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12) melalui rapat Paripurna. Padahal KUHP mendapat banyak penolakan karena dinilai rentan dipakai sebagai alat kriminalisasi, sejumlah koalisi pun menggelar demo menolak KUHP tersebut.

Salah satu yang paling disorot ialah Negara mengatur hubungan seks seseorang, Negara melarang hubungan seks di luar nikah yang dicantumkan di Pasal 413 ayat 1 tentang Perzinaan. Dijelaskan pada pasal tersebut orang yang berhubungan seks di luar nikah akan dihukum 1 tahun penjara.

Meski demikian, hukuman hanya berlaku jika ada aduan. Misalnya seorang suami melaporkan istrinya yang berzina dengan lelaki lain, atau orang tua melaporkan anaknya yang berhubungan seks di luar nikah.

Hukuman pidana hanya berlaku jika ada aduan. Namun hal ini menuai kritikan keras tidak hanya dari dalam Negeri namun hingga ke luar Negeri dan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

PBB menegur bahwa KUHP bertentangan dengan hukum internasional, melanggar kebebasan berekspresi, mengancam kekerasan gender, berdampak ke akses kesehatan, melanggar hak kebebasan agama, dan pemerintah didesak untuk lebih terbuka ke masyarakat untuk memastikan aturan dibuat sesuai komitmen masyarakat Indonesia dan juga global.

Baca Juga : Pasangan Belum Menikah Tapi Nekat Check-In Hotel Bisa Kena Pidana