Sekjen PHRI Mengaku Pasrah Tentang Pasal Larangan Zina Di KUHP Baru

Sekjen PHRI Maulana Yusran mengaku pasrah tentang pengesahan KUHP baru yang banyak mengundang kontroversi, salah satunya soal pasal larangan zina.

Sekjen PHRI Mengaku Pasrah Tentang Pasal Larangan Zina Di KUHP Baru
Sekjen PHRI mengaku pasrah tentang pasal larangan zina di KUHP baru. Gambar : Unsplash.com/Dok. Tony Yakovlenko

BaperaNews - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku pasrah, tak bisa berbuat banyak hal tentang pengesahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang banyak mengundang kontroversi, salah satunya soal pasal larangan zina.

Sekjen PHRI Maulana Yusran menyebut pemerintah lah yang punya tanggung jawab untuk menjelaskan kepada wisatawan lokal maupun mancanegara terkait pasal larangan zina tersebut.

“Karena ini sudah disahkan, tentu pemerintah harus selesaikan atau meluruskan hal-hal yang dikhawatirkan wisatawan. Sehingga dampaknya itu tidak terjadi, karena enggak mungkin kita apa-apakan, sudah disahkan juga” ujarnya pada Kamis (8/12).

Menurutnya, banyaknya pernyataan dari berbagai Negara tentang KUHP baru seharusnya membuat pemerintah menyadari kewajiban untuk meyakinkan pasar agar tidak terjadi penurunan jumlah wisatawan di Indonesia.

Sebaiknya menghindari isu-isu atau narasi kontraproduktif tentang branding atau promosi yang dilakukan untuk bisa mengembalikan pariwisata tanah air. Maulana Yusran tidak menyampaikan ada potensi penurunan wisatawan dengan disahkannya KUHP baru, namun tetap ada kekhawatiran.

Baca Juga : Pasangan Belum Menikah Tapi Nekat Check-In Hotel Bisa Kena Pidana

Maulana Yusran mengatakan masalahnya ialah di keyakinan dan pemahaman tidak adanya kriminalisasi. Dengan demikian, harus ada penjelasan atau jaminan khusus dari pembuat UU.

“Kita bicara di level nasional. Belum ada delik aduannya saja sebenarnya sudah sering terjadi polemic itu, di level Satpol PP, sekarang sudah naik level ke kepolisian karena ini jadi tindak pidana” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU alias KUHP pada rapat paripurna Selasa (6/12). KUHP baru dinilai masih menyangkut pasal kolonial dan rentan dipakai sebagai alat kriminalisasi. Koalisi sipil terus menggaungkan dan mendemo menolak KUHP tersebut, namun nyatanya KUHP tetap disahkan.

Salah satu yang jadi sorotan ialah hubungan seks di luar pernikahan. Diatur di Pasal 413 ayat 1 bagian keempat. Disebutkan bahwa mereka yang melakukan seks di luar nikah akan diancam penjara satu tahun.

“Tiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang selain suami atau istrinya akan dipidana karena perzinaan dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II” bunyi pasal tersebut.

Namun, pidana hanya berlaku jika ada yang mengadukan. Misalnya suami mengadukan istrinya yang berzina, atau orang tua mengadukan anaknya yang berzina tanpa pernikahan. Tanpa adanya aduan, pelaku tidak bisa dikenai hukuman tersebut.

Baca Juga : RKUHP Final, Zina Dipenjara 1 Tahun Hingga Kumpul Kebo Bisa Ditahan 6 Bulan