Waduh! 8.808 ODGJ di Sumut Masuk DPT pada Pemilu 2024

Sebanyak 8.808 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) di Sumatera Utara.

Waduh! 8.808 ODGJ di Sumut Masuk DPT pada Pemilu 2024
Waduh! 8.808 ODGJ di Sumut Masuk DPT pada Pemilu 2024. Gambar : Medan Viva/Bs Putra

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memberikan pengumuman mengejutkan terkait Pemilu 2024.

Sebanyak 8.808 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental telah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) di Sumatera Utara. Jumlah pemilih penyandang disabilitas, secara keseluruhan, mencapai 34.897 orang di provinsi ini.

Frendianus Joni Rahmat Zebua, anggota KPU Sumut, menjelaskan bahwa pemilih ODGJ dimasukkan ke dalam kategori pemilih disabilitas, karena Sumut tidak memiliki kategori khusus untuk pemilih ODGJ. Pencocokan dan penelitian (coklit) telah dilakukan terhadap pemilih disabilitas mental, dan mereka telah terdata dalam DPT.

Menurut data KPU Sumut, pemilih disabilitas fisik berjumlah 14.984 orang, disabilitas intelektual 1.881 orang, disabilitas mental atau ODGJ 8.808 orang, disabilitas sensorik wicara 4.955 orang, dan disabilitas sensorik netra 3.232 orang pemilih.

Frendianus menyatakan bahwa para pemilih disabilitas mental atau ODGJ akan menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus disabilitas, sebab tidak ada TPS yang secara spesifik diperuntukkan bagi disabilitas mental. Meskipun demikian, fasilitas khusus akan diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya.

Baca Juga : KPU Pastikan ODGJ Bisa Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

"Pemilih ODGJ dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke TPS dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan," jelas Frendianus.

Ia menambahkan bahwa KPU di kabupaten/kota telah menyiapkan fasilitas dan melakukan simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas.

Fasilitas khusus, seperti kursi-kursi, akan disediakan di TPS untuk memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman.

Meski tidak ada TPS yang secara eksklusif diperuntukkan bagi ODGJ, Frendianus menekankan bahwa semua pemilih disabilitas, termasuk ODGJ, akan mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan hak suara mereka terpenuhi.

Baca Juga : MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024