Begini Syarat Daftar Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS Pemilu dapat dilakukan mulai 2 Januari 2024. Berikut syarat daftar pengawas TPS Pemilu 2024 yang dilansir dari Instagram Bawaslu.

Begini Syarat Daftar Pengawas TPS pada Pemilu 2024
Begini Syarat Daftar Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Gambar : Instagram/@bawasluri

BaperaNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran bagi mereka yang ingin menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Pengawas TPS memegang peran penting dalam memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan kondusif dan sesuai aturan. 

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran sebagai calon pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan mulai 2 Januari 2024.

Baca Juga : KPU Pastikan ODGJ Bisa Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

Berikut adalah syarat daftar pengawas TPS Pemilu 2024, sebagaimana diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu RI melalui akun Instagram resminya:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
  14. BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 ditetapkan oleh Bawaslu pada periode 2-6 Januari 2024. Bagi yang ingin mendaftar, berikut berkas yang perlu dilengkapi:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat beberapa poin penting, seperti setia kepada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan tertentu selama masa keanggotaan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga : MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024