Pemilu 2024, Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut

Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri akan memastikan tiga provinsi baru di Papua bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Pemilu 2024, Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut
Mendagri pastikan tiga Provinsi baru di Papua ikut Pemilu 2024. Gambar : Instagram/@titokarnavian

BaperaNews - Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) memastikan bahwa tiga provinsi baru yang didapatkan dari hasil pemekaran di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan, bisa mengikuti kontestasi politik yakni Pemilu 2024 mendatang.

Meskipun begitu, pihak pemerintah hingga kini masih menunggu adanya aturan baru maupun keputusan yang digunakan untuk merevisi UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, pada UU tersebut masih berisi bahwa jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi.

“Harus ikut dong, itu kan sifatnya otomatis nanti, juga ada pendukung Undang-Undang, yang pasti mereka semua dipastikan bisa ikutlah” ujar Tito Karnavian (Mendagri) saat berada di TMII, Jakarta Timur (17/7).

Terkait dengan adanya tambahan Provinsi Papua Barat Daya, saat ini memang masih digulirkan proses pembentukannya di parlemen. Namun, Tito Karnavian (Mendagri) mengaku, bahwa Pemilu 2024 apakah bisa digelar di Provinsi Papua Barat Daya, itu masih belum bisa dipastikan.

Hasil Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi suatu RUU inisiatif DPR. Persetujuan atas keputusan tersebut diambil pada saat melakukan Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (7/7).

“Status Provinsi Papua Barat Daya saat ini kan masih in progress, jika anggaran yang disediakan cukup, maka akan langsung dieksekusi, namun jika anggaran belum cukup, ya bisa dieksekusi di tahun lainnya, imbuh Tito Karnavian (Mendagri).

Baca Juga : 37 Provinsi Indonesia: DPR Resmi Sahkan RUU DOB, Usai Pemekaran Ricuh Di Papua

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya juga sempat memberi penjelasan bahwa pihaknya saat itu baru bisa mulai melakukan pengaturan di tiga provinsi baru saja, dengan catatan ketentuan di dalam Undang-Undang sudah direvisi menjadi 37 provinsi.

Pengubahan Undang-Undang bisa dilakukan dengan cara merevisi UU Pemilu maupun dengan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai pengganti dari Undang Undang.

Meskipun begitu, pihak KPU tidak mempunyai wewenang dalam ranah dua hal tersebut. KPU sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut kepada pihak DPR dan juga pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan Undang-Undang.

Baik DPR maupun pemerintah sudah menyepakati setidaknya ada tiga Undang Undang yang berisi tentang daerah otonomi baru di Papua. Hasil kesepakatan yang telah dilakukan tersebut, sudah melahirkan tiga provinsi baru yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.