Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai Hanya Dalam 2 Hari

Korlantas Polri AKBP Aldo S menjamin tentang pengurusan STNK konversi motor listrik tidak akan memakan waktu lama, maksimal 2 hari sudah jadi.

Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai Hanya Dalam 2 Hari
Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai Hanya Dalam 2 Hari. Gambar : Dok. VIAR

BaperaNews - Program konversi motor BBM ke motor listrik sedang digencarkan pemerintah. Bagi masyarakat yang melakukan konversi motor listrik, harus melakukan perubahan pula pada STNK kendaraannya, agar motor tersebut mendapat surat legalitas di jalan raya dan layak jalan.

Dengan aturan wajib membuat STNK motor listrik, maka masyarakat yang bersangkutan wajib mengurus administrasi STNK motor listrik yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

STNK Konversi Motor Listrik 2 Hari Jadi

Untuk mengurusnya, pihak kepolisian menjamin untuk mengurus STNK konversi motor listrik tidak akan memakan waktu lama, maksimal 2 hari sudah jadi.

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S menjelaskan, motor yang sudah dikonversi dari BBM ke listrik memang wajib diubah STNKnya, STNKnya akan diregistrasi ulang karena ada perubahan di dalam mesinnya.

Saat ini baru ada 31 motor listrik yang telah terdata di Electronic Registration & Identification (ERI) Korlantas. Nantinya, motor konversi listrik akan mendapat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan list berwarna biru dan diubah data STNKnya. 

Baca Juga : Insentif Pajak Beli Mobil Listrik Jadi 1 Persen, Berlaku Hingga Desember 2023

“Ada perubahan di keterangan mesin di dokumen BPKBnya dan di sistem regident ranmor, dicetak TNKB dan STNK baru. Jika hasil cek fisik ranmornya sudah sesuai dan dokumen yang dibawa lengkap, maka akan dilakukan registrasi perubahan, bisa langsung diproses” tutur Aldo hari Selasa (4/4). 

Biaya STNK Konversi Motor Listrik

Sementara untuk biayanya, Aldo mengungkap akan diterapkan sesuai PP 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang berlaku di Kepolisian RI.

Biaya cek fisik sepeda motor sebelum dan sesudah konversi ialah Rp 0, biaya STNK motor Rp 100 ribu, biaya TNKB Rp 60 ribu. Jadi total biaya yang dikenakan ialah Rp 160 ribu.

Syarat Penerbitan STNK Konversi Motor Listrik

Agar STNK konversi motor listrik ini bisa jadi dalam waktu 2 hari, masyarakat harus mengikuti beberapa syarat pembuatan STNK konversi motor listrik menyediakan dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar, yaitu :

  • Sertifikat uji tipe (SUT)
  • Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT)
  • BPKB, STNK, KTP pemilik
  • Motor yang dikonversi tidak menunggak pajaknya

“Itu bisa kita lakukan 2 hari kerja selesai kalau dokumennya lengkap. Namun kembali lagi ke jumlah pemohonnya ya, jika ketika pelaksanaan di pelayanan kami banyak yang mendaftar mau buat STNK Konversi ya mungkin juga akan berdampak pada lamanya waktu bagi petugas untuk pelaksanaannya” lanjut Aldo.

“Yang penting itu dokumen lengkap, motor atas nama sendiri, tidak diblokir statusnya misal karena pernah ketangkap ETLE tidak konfirmasi, pajak dibayar, dan lainnya” pungkas Aldo.

Pengurusan STNK bisa dilakukan setelah motor selesai dikonversi dan telah mendapat SUT dan SRUT dari pihak bengkel konversi. Konversi motor BBM ke listrik mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta. 

Baca Juga : Wow! Kini Warga Bisa Konversi Motor BBM ke Listrik Lebih Dari 1 Motor