Tak Seperti Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan karena divonis penjara seumur hidup.

Tak Seperti Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal
Tak Seperti Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal. Gambar : Dok. TransparansiIndonesia

BaperaNews - Sejumlah narapidana di Indonesia menerima remisi khusus pada Hari Natal, Senin (25/12). Namun, satu nama menonjol yang tidak mendapatkan hak remisi Natal tersebut adalah Ferdy Sambo, seorang narapidana yang dihukum seumur hidup.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Eduard Eka Saputra, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo tidak mendapat remisi karena menjalani hukuman seumur hidup. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/12), 

Putri Candrawathi, yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, berhasil meraih remisi Natal selama satu bulan. Keputusan ini disampaikan oleh Kalapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti, yang menyebut bahwa remisi yang diterima Putri Candrawathi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Sudah memenuhi persyaratan," ungkap Yekti Apriyanti terkait remisi yang diberikan kepada Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, tidak mendapatkan remisi sebagaimana narapidana pada umumnya. Kasus tersebut juga melibatkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dengan vonis yang berbeda-beda.

Baca Juga : Putri Candrawathi Resmi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Berikut adalah daftar vonis Ferdy Sambo dan rekan-rekannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA):

1. Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi 10 tahun.
3. Ricky Rizal Wibowo: Hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi 8 tahun.
4. Kuat Ma'ruf: Hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi 10 tahun.

Meskipun suaminya, Ferdy Sambo, tidak mendapat remisi Natal, Putri Candrawathi berhasil meraih hak remisi Natal selama satu bulan. Yekti Apriyanti menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Lapas Kelas II-A Tangerang.

Dalam keterangan yang diberikan, Yekti Apriyanti menyampaikan bahwa saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari jumlah narapidana tersebut, 33 orang di antaranya adalah penganut agama Nasrani.

Keputusan memberikan remisi kepada Putri Candrawathi dan penolakan remisi untuk Ferdy Sambo langsung memancing reaksi dari warganet. Banyak yang mengutarakan pandangan mereka terkait hukuman yang dijalani oleh pasangan tersebut, serta pertanyaan mengenai keadilan dalam pemberian remisi.

Baca Juga : Polisi yang Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan