Prabowo-Gibran Bakal Pisah Ditjen Pajak dari Kemenkeu Jika Telah Dilantik

Pasangan calon Prabowo-Gibran merencanakan pemisahan Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kemenkeu melalui pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Prabowo-Gibran Bakal Pisah Ditjen Pajak dari Kemenkeu Jika Telah Dilantik
Prabowo-Gibran Bakal Pisah Ditjen Pajak dari Kemenkeu Jika Telah Dilantik. Gambar : Instagram/@prabowo

BaperaNews - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, pada hari Minggu (18/2).

Menurut Drajad, pemisahan ini direncanakan akan dilakukan jika Prabowo-Gibran resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Rencananya, Ditjen Pajak dan DJBC akan dipisahkan dari Kemenkeu melalui pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan berada langsung di bawah presiden.

"Pembentukan BPN ini menjadi salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Prabowo-Gibran," ungkap Drajad.

Rencana pembentukan BPN tersebut telah tercantum dalam dokumen visi misi dan program kerja pasangan tersebut. Namun demikian, implementasi program ini tidak akan berjalan dengan cepat karena membutuhkan persiapan yang matang dan kemungkinan perlu dilakukan sejak transisi pemerintahan.

Drajad menyatakan bahwa meskipun pembentukan BPN tidak akan terwujud secara langsung pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran, langkah-langkah persiapan akan segera dimulai. Hal ini termasuk merancang desain kelembagaan dan mempersiapkan proses pra-transisi kelembagaan.

Baca Juga: Update Real Count KPU 70,72% Persen: Prabowo-Gibran Raih 58,34% Persen Suara

Sebelumnya, Gibran Rakabuming juga telah menyampaikan bahwa pembentukan BPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan yang besar. Ditjen Pajak dan DJBC direncanakan akan digabung dan dipisah dari Kemenkeu.

Namun, keputusan untuk memisahkan Ditjen Pajak dan DJBC dari Kemenkeu ini memiliki pro dan kontra. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa pemisahan ini akan memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.

Hal ini memungkinkan untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif, seperti pajak karbon dan perluasan objek kena cukai.

Namun demikian, proses pemisahan tersebut akan memakan waktu yang cukup lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ada juga kekhawatiran terkait hilangnya sebagian wewenang menteri keuangan jika Ditjen Pajak dan DJBC dipisahkan dari Kemenkeu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyebut bahwa pemisahan Ditjen Pajak dan DJBC akan memberikan otoritas sendiri bagi lembaga yang baru terbentuk.

Hal ini memungkinkan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam penerimaan pajak, meskipun peningkatan tersebut juga bergantung pada penambahan sumber daya manusia dan teknologi.

Baca Juga: Ini Sosok Anak Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, yang Milih Jadi Desainer