Remaja Depok Retas Top Up Kartu KRL 25 Kali Bermodalkan HP

Remaja asal Depok, Ahmad Addril Hidayah (21), berhasil meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI dengan total kerugian mencapai Rp12 juta. Baca selengkapnya di sini!

Remaja Depok Retas Top Up Kartu KRL 25 Kali Bermodalkan HP
Remaja Depok Retas Top Up Kartu KRL 25 Kali Bermodalkan HP. Gambar : Kompascom/Dinda Aulia Ramadhanty

BaperaNews - Seorang remaja asal Depok, Jawa Barat, bernama Ahmad Addril Hidayah (21), berhasil meretas aplikasi pembayaran milik PT KAI dengan total kerugian mencapai Rp12 juta. Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana menjelaskan bahwa aksi remaja retas top up kartu krl tersebut dilakukan setelah mempelajari sebuah tayangan video di YouTube.

Addril mengunduh tiga aplikasi, termasuk aplikasi milik PT KAI untuk membeli tiket dan mengetahui jadwal KRL Jabodetabek. Dengan menggunakan aplikasi hacking, ia mengubah nominal pembayaran top up Kartu KRL Multi Trip (KMT) di aplikasi tersebut menjadi Rp1 saja, padahal nominal yang seharusnya masuk beragam, antara Rp200.000 hingga Rp300.000.

Peretasan tersebut dilakukan oleh Addril sebanyak 25 kali transaksi, dengan total kerugian mencapai Rp12.414.998. Meskipun ia hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp25, namun dampak yang ditimbulkan cukup signifikan bagi PT KAI.

Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru! Email Minta Ganti Password Lewat QR Code

Addril, yang juga seorang kreator konten di TikTok, telah ditangkap oleh penyidik Polres Metro Kota Depok. Polisi menyita satu unit HP pelaku dan 10 KMT Commuter Line berisi saldo hasil peretasan.

Addril mengaku bahwa peretasan dilakukan semata-mata demi memudahkan mobilitasnya sehari-hari dan tidak dengan maksud untuk diperjualbelikan.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Depok dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 sampai maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Hati-hati! Kenali Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2024