Putusan Lengkap MKMK pada 9 Hakim MK Hingga Anwar Usman Diberhentikan

Keputusan MKMK mengenai pemecatan Ketua MK Anwar Usman mencuatkan sorotan terhadap integritas lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

Putusan Lengkap MKMK pada 9 Hakim MK Hingga Anwar Usman Diberhentikan
Putusan Lengkap MKMK pada 9 Hakim MK Hingga Anwar Usman Diberhentikan. Gambar : Jawapos/Dok. Miftahul Hayat

BaperaNews - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan putusan penting yang mengguncang pilar hukum tertinggi di negeri ini. Ketua MK, Anwar Usman, dipecat dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik berat, khususnya dalam kasus yang menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024.

Keputusan ini tercatat dalam amar putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman dan delapan hakim lainnya.

Tidak hanya Anwar Usman yang mendapat sorotan, tetapi juga delapan hakim konstitusi lainnya yang terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sebuah prinsip fundamental dalam kode etik Mahkamah Konstitusi.

Putusan MKMK ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga yang memiliki peran krusial dalam menentukan arah hukum dan keadilan di Indonesia.

Baca Juga: MKMK Periksa CCTV Terkait Kejanggalan Gugatan Usia Capres

"Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas," ucap Jimly Asshiddiqie, menegaskan konsekuensi yang harus diterima oleh Anwar. Berikut adalah daftar hakim MK dan putusan yang dijatuhkan MKMK:

  1. Anwar Usman: Pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat dan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan kasus syarat usia capres-cawapres.

  2. Saldi Isra: Tidak melanggar etik terkait dissenting opinion, namun terbukti tidak menjaga rahasia rapat.

  3. Arief Hidayat: Teguran tertulis atas pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.

  4. Enny Nurbaningsih: Terbukti tidak menjaga rahasia rapat.

  5. Suhartoyo: Terbukti tidak menjaga rahasia rapat.

  6. Manahan M.P.: Terbukti tidak menjaga rahasia rapat.

  7. Guntur Hamzah: Terbukti tidak menjaga rahasia rapat.

  8. Daniel Yusmic Foekh: Terbukti tidak menjaga rahasia rapat.

  9. Wahiduddin Adams: Terbukti tidak menjaga rahasia rapat.

Dalam penjelasannya, Jimly mengkritik keras tindakan Anwar Usman yang dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyalahi Sapta Karsa Hutama dan Prinsip Independensi.

Kejadian ini, termaktub dalam putusan MKMK, mempertegas betapa pentingnya pemisahan antara kepentingan pribadi dan jabatan, terutama menjelang pemilu 2024.

Pemecatan Anwar Usman penting dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang diharapkan menjadi benteng terakhir penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Putusan MKMK ini diharapkan menjadi titik balik untuk peningkatan integritas dan transparansi di Mahkamah Konstitusi.

Polemik yang terjadi di MK ini menyoroti pentingnya menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia, terutama menjelang pemilu 2024 yang akan menjadi momen krusial bagi demokrasi di negara ini.

MK sebagai penjaga konstitusi harus mampu memastikan bahwa setiap putusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan. 

Baca Juga: Komisi II Menyetujui Draf PKPU Imbas Putusan MK tentang Batas Usia Capres