RUU ASN Atur Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes

RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) mengatur kriteria tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

RUU ASN Atur Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes
RUU ASN atur tenaga honorer diangkat tanpa tes Gambar : Dok. Kabar Banten

BaperaNews - RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) mengatur tentang kriteria tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa tes.

Ada syarat dan ketentuannya tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes, diatur di Pasal 131 A di draft RUU tentang abdi negara tersebut.

Ketentuan tidak berlaku untuk seluruh tenaga honorer. Tidak serta merta semua tenaga honorer akan diangkat jadi PNS, pengangkatan mempertimbangkan beragam hal mulai dari masa kerja, tunjangan terakhir, hingga ijazah terakhir. Syarat-syarat tersebut diatur di dalam Pasal-pasal RUU ASN.

Tenaga honorer yang kerja terus menerus

“Tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak yang kerja terus menerus diangkat berdasar surat keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat jadi PNS secara langsung dan memperhatikan batas usia pensiun sesuai Pasal 90” bunyi Pasal 131 Ayat 1 RUU ASN.

Berdasarkan seleksi verifikasi dan validasi data

Pasal 131 A Ayat 2 dijelaskan pengangkatan PNS hanya berdasar seleksi administrasi verifikasi dan validasi data di surat keputusan pengangkatan. Yang jadi prioritas ialah honorer di bidang administratif, fungsional, dan layanan publik.

Baca Juga : Kemenpan-RB Beri Bocoran Soal Seleksi CPNS 2022

Memiliki masa kerja terlama di bidang tertentu

“Pengangkatan PNS sebagaimana yang dimaksud di ayat 1 memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja terlama dan bekerja di bidang fungsional, layanan publik, atau administratif” bunyi Pasal 131 ayat 3.

Mempertimbangkan masa pensiun, ijazah terakhir, tunjangan terakhir

Sedangkan di Ayat 4 dijelaskan tentang pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah terakhir, dan tunjangan sebelumnya yang didapatkan.

“Tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap pegawai pemerintah non pegawai negeri, juga tenaga kontrak akan diangkat jadi PNS oleh pemerintah pusat” bunyi ayat 5.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkap RUU ASN akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah di masa sidang mendatang pada masa berakhirnya reses yakni 9 Januari 2023. “Pembahasan di masa sidang yang akan datang” ujarnya pada Senin (19/12).

Pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR Berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai. Pada saat UU mulai berlaku, pemerintah tidak boleh melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, kontrak, atau pegawai tidak tetap sebagai diatur di RUU ASN.

Baca Juga : RUU Kesehatan Omnibus Law Terjadi Pro-Kontra, Menkes Buka Suara!