Perusahaan di China Janji Beri Bonus Jika Karyawannya Mau Lari 50 KM

Perusahaan di China akan memberikan bonus tahunan kepada karyawannya berdasarkan jumlah kilometer lari yang mereka tempuh.

Perusahaan di China Janji Beri Bonus Jika Karyawannya Mau Lari 50 KM
Perusahaan di China Janji Beri Bonus Jika Karyawannya Mau Lari 50 KM. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Sebuah perusahaan kertas di Guangdong, China, menjadi sorotan media sosial setelah memutuskan memberikan bonus tahunan kepada karyawannya berdasarkan jumlah kilometer lari yang mereka tempuh. Keputusan ini viral di platform online.

Chairman Guangdong Dongpo Paper, Lin Zhiyong, mengumumkan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, bonus tahunan karyawan akan ditentukan oleh sejauh apa karyawan mampu berlari setiap bulan. Karyawan harus menempuh sekitar 100 kilometer setiap bulan untuk memperoleh bonus senilai 130 persen dari gaji bulanan mereka.

Para pelari yang mampu berlari 50 kilometer setiap bulan akan mendapatkan bonus tahunan setara dengan satu bulan gaji mereka. Sementara itu, bagi mereka yang berhasil berlari 50 kilometer setiap bulan selama enam bulan berturut-turut, mereka berhak mendapatkan sepasang sepatu lari gratis.

Meski demikian, bagi karyawan yang hanya mampu berlari 30 kilometer setiap bulan, bonus yang diterima akan sebesar 30 persen dari gaji bulanan mereka.

Baca Juga : OpenAI Rayu Karyawan Google Pindah Kerja, Ditawari Gaji hingga Rp 157 Miliar

Lin Zhiyong menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada keinginan untuk menjaga kesehatan karyawan.

"Bisnis saya hanya dapat bertahan jika karyawan saya sehat," ujar Lin, yang juga mengklaim telah mendaki Gunung Everest dua kali.

Laporan dari Guangzhou Daily menyatakan bahwa sebagian besar karyawan perusahaan menyambut baik langkah ini. Dengan sekitar 100 karyawan, mereka melihat kebijakan ini sebagai insentif untuk menjaga kesehatan dan mendapatkan bonus tambahan.

Seorang karyawan, yang tidak disebutkan namanya, mengatakan, "Bukan hanya kita bisa tetap fit, kita juga dibayar untuk itu. Itu seperti membunuh dua burung dengan satu batu."

Baca Juga : Mulai 2024 Tarif Pajak Karyawan Berubah, Segini Besarannya!