Pemprov DKI Jakarta Terapkan Harga Parkir Tertinggi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tinggi di 10 lokasi resmi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Harga Parkir Tertinggi
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Harga Parkir Tertinggi. Gambar : MI/Dok. Arya Manggala

BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Penerapan harga tarif parkir tertinggi diberlakukan di 10 lokasi parkir resmi milik pemerintah. Diharapkan kebijakan ini bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat agar mau beralih ke transportasi umum.

“Setiap kendaraan yang sudah, belum, atau tidak lolos uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir resmi milik pemerintah dari pelat nomor kendaraannya yang telah terintegrasi dengan data di Dinas Lingkungan Hidup“ kata Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati hari Rabu (6/9).

Harga parkir tertinggi tanpa insentif untuk kendaraan yang dianggap menjadi salah satu sebab polusi udara tersebut ialah Rp 7.500 per jam berlaku progresif untuk kendaraan roda empat.

Di lokasi Park and Ride sendiri biasanya kendaraan roda empat diterapkan tarif Rp 7.500 per sekali parkir atau flat dimana tarif tersebut belum diterapkan untuk kendaraan roda dua.

Aturan tentang pemberian harga parkir tinggi tanpa insentif untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi diatur dalam Pergub DKI Jakarta 31/2017 tentang Tarif Layanan Parkir. 

Baca Juga : Tak Boleh Parkir Dalam Gedung, Pegawai DPRD DKI Parkir Liar di Trotoar

10 Lokasi Parkir Resmi Milik Pemprov DKI Jakarta yang Tak Lolos Uji Emisi:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas.
  2. Kawasan Parkir Blok M Square.
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik.
  5. Park and Ride Kalideres.
  6. Gedung Parkir Taman Menteng.
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru.
  8. Park and Ride Lebak Bulus.
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat masyarakat mau melakukan uji emisi untuk kendaraannya dimana pemerintah juga menyediakan berbagai lokasi uji emisi gratis yang bisa dicek lokasi dan jadwalnya di aplikasi JAKI.

“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat agar lakukan uji emisi kendaraan pribadinya di lokasi yang bisa diketahui melalui aplikasi JAKI. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan menikmati udara yang sehat di seluruh lokasi Pemprov DKI Jakarta” pungkas Ani.

Kebijakan pemerintah terkait uji emisi selain membebani harga parkir lebih tinggi disinsentif untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi ialah dengan melakukan razia uji emisi di sejumlah titik.

Kendaraan roda dua yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan didenda Rp 250.000 sedangkan kendaraan roda empat atau lebih didenda Rp 500.000.

Baca Juga : Ogah Bayar Parkir, Dua Preman Ditangkap Gegara Keroyok Tukang Parkir di Masjid Al-Jabbar