Pegawai Honorer Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SLB

Korban pencabulan seorang siswi SLB oleh pegawai Pemkot Surabaya memicu gelombang kecaman. Simak kronologinya di sini!

Pegawai Honorer Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SLB
Pegawai Honorer Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SLB. Gambar : Viva Jatim/Dok. Mokhamad Dofir

BaperaNews - Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, polisi telah menahan seorang pria berinisial S, oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, atas tindak pencabulan yang dilakukan terhadap siswi sekolah luar biasa (SLB) berumur 17 tahun.

Kejahatan yang meresahkan ini terjadi setelah keduanya bertemu melalui aplikasi kencan Veeka, memicu gelombang kecaman dan meningkatkan kekhawatiran akan keamanan dalam dunia maya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kronologi pencabulan siswi SLB diawali dengan pertemuan yang diatur melalui aplikasi pada Jumat, 27 Oktober 2023.

"Pelaku, yang dikenal melalui aplikasi Veeka, memanfaatkan keakraban yang terbentuk untuk merayu dan membawa korban ke sebuah penginapan di Surabaya, dimana ia melakukan tindakan bejatnya," ucap Kusumo, dengan laporan kasus tersebut diterima polisi pada 1 November 2023.

Perilaku ini tidak hanya sekali terjadi tetapi dilakukan dua kali dalam dua hari berurutan, dimana Sln mengaku kepada polisi telah memenuhi nafsu bejatnya pada korban, M, seorang penyandang disabilitas tuna grahita, di penginapan yang sama.

Laporan ini terkonfirmasi saat M ditemukan dalam keadaan terlantar di kawasan Bypass Krian Sidoarjo, yang mengungkapkan pengalamannya setelah berhasil dihubungi keluarga dan pihak sekolah pada tanggal 29 Oktober 2023.

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Penjual Balon di Mojokerto Cabuli Bocah SD

Kasus pencabulan siswi SLB oleh oknum pemkot Surabaya ini terkuak lebih lanjut saat korban mengungkapkan kejadian yang menimpanya kepada kerabat yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Polisi langsung merespon dengan penyelidikan intensif, yang membuahkan hasil dengan penangkapan S di Jalan Raya Wonokromo Surabaya pada 2 November 2023. Pengakuan dari S, yang dilanda kesepian setelah kehilangan istrinya, menambah deretan bukti yang membenarkan tindak pidana tersebut.

"Penyidik memintakan Visum et Repertum terhadap korban." Sebagaimana dikatakan oleh Kapolres Sidoarjo untuk memastikan integritas investigasi, dengan prosedur yang dilakukan di RS. Bhayangkara Pusdik Sabahra Porong. Hasil visum kemudian menjadi bukti pendukung yang tidak terbantahkan akan kejahatan yang terjadi.

Sedangkan dalam konteks hukum, S dijerat dengan pasal berat dalam undang-undang yang berlaku.

"Dia disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Kusumo.

Skandal pencabulan ini telah mengundang perhatian luas dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan di aplikasi kencan serta perlindungan terhadap anak di bawah umur, khususnya mereka yang berkebutuhan khusus. Masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada dalam mengawasi lingkungan sosial digital, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan.

Pemkot Surabaya, yang reputasinya tercoreng akibat perbuatan oknum ini, diharapkan untuk mengambil tindakan tegas dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

Insiden ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di era digital ini, kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, memerlukan kewaspadaan serta pendidikan yang berkelanjutan untuk semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Pengurus Pondok Pesantren di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya!