Nekat Buat Konten Prank Pengendara Motor Dituduh Begal oleh TikToker Ini

Video prank seorang konten kreator menuding pengendara motor sebagai begal viral di media sosial, berdampak besar pada keamanan dan keselamatan publik. Baca selengkapnya di sini!

Nekat Buat Konten Prank Pengendara Motor Dituduh Begal oleh TikToker Ini
Nekat Buat Konten Prank Pengendara Motor Dituduh Begal oleh TikToker Ini. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Twitter/@Pai_C1

BaperaNews - Sebuah video prank yang dilakukan oleh seorang konten kreator viral di media sosial setelah pengendara motor dituduh sebagai begal. Pembuat konten yang menggunakan akun @galihloss29 mencoba mengerjai seorang pengendara motor dengan pertanyaan yang tidak jelas, membuat pengendara tersebut merasa tidak nyaman.

Video tersebut viral setelah pengendara motor yang dicegat memanggil bantuan, namun malah dituduh sebagai begal oleh si pembuat konten. Video prank begal ini membahayakan karena dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat.

Budiyanto, seorang pemerhati transportasi, mengecam tindakan pembuat konten tersebut sebagai tidak etis dan sangat membahayakan. Menurutnya, tindakan seperti ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terutama dalam konteks penanganan kejahatan di ruang publik.

Budiyanto mengatakan bahwa kejadian seperti yang terjadi dalam video seharusnya tidak perlu terjadi demi mendapatkan keuntungan sesaat tanpa memperhatikan dampak yang mungkin akan ditimbulkan.

"Pembuat konten tersebut dapat menimbulkan ketersinggungan atau mengganggu konsentrasi dan keamanan serta keselamatan pengendara. Apalagi pembuat video prank begal tersebut dengan mengaku sebagai begal," ucap Budiyanto.

Baca Juga: Ditipu Pria Berseragam Usai Dinikahi Pakai Mahar Emas Palsu, Putri Camat Putuskan Gugat Cerai

Dalam perspektif hukum, tindakan pembuat konten tersebut dapat melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 310 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik dan Pasal 105 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda.

Sementara itu, Pasal 105 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berlaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Konten kreator tersebut pada akhirnya telah menghapus video dari akun media sosialnya, namun video tersebut sudah tersebar luas di platform lain. Dia juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Bikin Prank 'April Mop' Bunuh Diri, Pria Ini Malah Berakhir Tewas Tergantung