Mulai Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya sudah digelar pada Senin (10/7). Berikut jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya!

Mulai Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya
Mulai Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya. Gambar : Dok. Satlantas Polres Tangsel

BaperaNews - Satlantas Polresta Bandung menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 yang merupakan ajang penertiban lalu lintas. Operasi mulai digelar pada Senin (10/7) dan akan berakhir pada 23 Juli 2023 mendatang. Ada 9 jenis pelanggaran yang diincar dan akan dikenai tilang.

Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menyebut Operasi Patuh Jaya ini dilakukan usai pandemi Covid-19 dimana kepatuhan masyarakat pada aturan lalu lintas dinilai menurun sehingga perlu diberi tindakan kembali untuk memberi efek jera.

“Jadi dengan adanya operasi ini harapannya penindakan pelanggaran bertujuan tingkatkan kepatuhan, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas” kata Anom.

Operasi Patuh Lodaya 2023 dilaksanakan dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Sebagai Cermin Moralitas”. Penindakan pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023 berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni polisi tidak hanya berdiam di sebuah titik lokasi namun akan bergerak atau mobile untuk menyasar para pelanggar lalu lintas. Jadi penindakan pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023 tidak hanya dilakukan di suatu titik saja.

Baca Juga : 2 Jemaah Haji Asal Makassar Borong Emas Ratusan Gram

Polisi juga memaksimalkan penggunaan kamera ETLE untuk memantau kedisiplinan pengendara di jalan sehingga tidak ada lagi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023. Ada 9 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 yaitu :

  • Melawan arus
  • Berkendara tanpa helm sni
  • Pengendara di bawah umur
  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Melanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apill
  • Melebihi batas kecepatan
  • Memakai ponsel ketika berkendara
  • Memakai knalpot brong
  • Kendaraan overload atau kelebihan muatan

Sebelumnya tilang manual resmi dihapuskan untuk mencegah adanya pungutan liar yang sering dikeluhkan masyarakat. Tilang hanya dilakukan dengan kamera ETLE.

Namun pada kenyataannya di lapangan, kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas menurun jika pengawasan hanya dilakukan dengan ETLE.

Sebab tidak semua wilayah terdapat kamera ETLE. Masyarakat juga ada yang dengan sengaja menghindari tilang dengan cara menutup pelat nomor, mencabut, bahkan memalsukan pelat nomor.

Sebab itu dirasa perlu untuk dilakukan kembali operasi yang bisa mengawasi secara langsung kepatuhan masyarakat dalam berkendara serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas.

Bagaimanapun juga, tertib dan disiplin dalam berlalu lintas nantinya juga akan berdampak baik pada pengendara itu sendiri, mencegah resiko di jalan dan menciptakan lalu lintas yang lebih rapi dan nyaman.

Baca Juga : Awas Tilang! Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar