Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Buruh Terkait Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh terkait presidential threshold. Baca selengkapnya di sini.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Buruh Terkait Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Buruh Terkait Presidential Threshold. Gambar : Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini diambil pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9).

Partai Buruh telah menggugat Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dengan harapan presidential threshold 20 persen tidak berlaku bagi partai politik peserta pemilu baru. Namun, MK menilai Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan, Kamis (14/9).

Lebih lanjut, dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo menyampaikan alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon. Sementara, berdasarkan data detik.com, gugatan sejenis terhadap presidential threshold telah diajukan puluhan kali dan selalu ditolak oleh MK.

Baca Juga : Tok! MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Presidential threshold diberlakukan dengan sejumlah tujuan penting.

"Pertama memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik," ungkap sumber hukum.

Hal ini memastikan bahwa presiden dan wakil presiden yang terpilih tidak dapat diberhentikan dengan mudah karena alasan politik.

Selain itu, presidential threshold diterapkan juga untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan aturan ini, presiden dan wakil presiden yang terpilih diharapkan diusung oleh partai atau koalisi partai politik dengan jumlah kursi mayoritas di parlemen.

Penolakan gugatan Partai Buruh oleh Mahkamah Konstitusi ini mengukuhkan posisi presidential threshold dalam konteks pemilu di Indonesia. Meskipun gugatan telah diajukan berulang kali oleh berbagai pihak, MK tetap memandang bahwa keputusan mengenai hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.

Baca Juga : KPU Batalkan Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024