KUHP Baru: Buat Video Porno Untuk Pribadi Tidak Akan Dipidana

Berdasarkan isi Pasal 407 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang membuat video porno untuk kebutuhan pribadi tidak akan mendapatkan hukuman pidana.

KUHP Baru: Buat Video Porno Untuk Pribadi Tidak Akan Dipidana
KUHP baru buat video porno untuk pribadi tidak akan dipidana. Gambar : Unsplash.com/Dok. Charlesdeluvio

BaperaNews - Video porno yang beredar seringkali membuat masalah, pelakunya sering menjadi bahan hujatan dan terkena hukuman. Kini KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru mengatur tentang video porno. Seseorang yang membuat video porno dengan tujuan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidanakan, penyebarnya yang akan dipidana.

“Setiap orang yang membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, mengekspor, memperjualbelikan, menyediakan, atau menyewakan pornografi dipidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Kategori IV dan maksimal kategori VI” isi Pasal 407 KUHP.

Ketentuan diatur pada Pasal 407 tentang pornografi. “Membuat video porno dalam ketentuan ini tak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingannya sendiri” penjelasan Pasal 407 KUHP.

Diatur pula bahwa ada hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi mereka yang membuat dan menyebar video porno, yang memang sengaja disebarkan, tidak untuk kepentingan sendiri.

Hukuman pidana dikecualikan jika karyanya berupa karya seni, olahraga, budaya, ilmu pengetahuan, atau untuk kesehatan. Sedangkan standar yang berlaku sesuai dengan tempat dan waktu tertentu di kehidupan masyarakat.

“Sesuai standar yang berlaku di kehidupan masyarakat di waktu dan tempat tertentu” lanjut Pasal tersebut.

Baca Juga : Asik! Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Grebek Wisatawan Soal Pasal Zina KUHP

Jadi jika ada seseorang yang membuat video porno seperti video seks atau masturbasi, dengan niat untuk konsumsi pribadi, tidak akan mendapatkan hukuman pidana. Jika video porno tersebut kemudian tersebar, maka yang mendapat hukuman pidana ialah penyebarnya, bukan sosok yang ada di video.

Kecuali jika memang sosok yang ada di pelaku tersebut juga mengedarkan atau menyebar video porno dengan sengaja. Sebab konten asusila dianggap tidak pantas dan tidak layak untuk disebarkan, video porno seharusnya tidak untuk dilihat publik.

Sebelumnya pemerintah bersama DPR mengesahkan RKUHP menjadi KUHP pada Selasa (6/12) di rapat Paripurna. Pengesahan diambil di tengahnya hujan kritik masyarakat dan dunia internasional, KUHP seringkali disebut memiliki sejumlah pasal bermasalah yang mengarah ke kriminalisasi.

Koalisi menyorot sejumlah pasal yang berhubungan dengan privasi dan kebebasan, seperti demo bisa dipenjara, kohabati, perzinaan, hingga tentang minuman keras. Negara dianggap terlalu ikut campur urusan privat seseorang. Namun pemerintah dan DPR menyatakan KUHP sudah yang terbaik meski tidak sempurna.

Baca Juga : KUHP Baru, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun